RADARSOLO.COM - Menjelang akhir Desember 2025, orang tua dan siswa diimbau untuk segera memeriksa status bantuan pendidikan melalui Cek PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan dana tunai bagi peserta didik, dan pengecekan kini dapat dilakukan secara mandiri agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan setiap penerima PIP memastikan namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) melalui portal resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah-Langkah Mudah Cek PIP
Untuk mengecek status bantuan, orang tua atau siswa dapat mengikuti prosedur berikut menggunakan ponsel atau komputer:
-
Akses situs resmi SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Cari kolom "Cari Penerima PIP" pada halaman utama.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
-
Klik tombol cari untuk mengetahui apakah siswa tercatat sebagai penerima bantuan tahun 2025.
Besaran Bantuan PIP 2025
PIP diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan:
-
SD: Rp450.000 per tahun
-
SMP: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Untuk jalur pendidikan non-formal (Paket A-C) dan pendidikan khusus, besaran bantuan juga berlaku.
Siswa kelas akhir menerima setengah dari nominal standar: SD kelas 6 Rp225.000, SMP kelas 9 Rp375.000, SMA/SMK kelas 12 Rp900.000.
Penerima Bantuan PIP
PIP menyasar siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk pemegang KIP, anggota PKH, atau pemegang KKS.
Program ini juga mencakup anak yatim piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, hingga anak dari orang tua terdampak PHK.
Aktivasi Rekening untuk SK Nominasi
Peserta yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima atau masuk kategori SK Nominasi harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu. Persyaratan meliputi:
-
Surat keterangan dari sekolah
-
Fotokopi identitas siswa
-
Formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur
Penerima SK Pemberian dengan rekening aktif tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Cara Pencairan Dana PIP
Setelah rekening aktif, pencairan dana bisa dilakukan melalui bank penyalur:
-
BRI: siswa SD & SMP
-
BNI: siswa SMA & SMK
-
BSI: seluruh jenjang di Aceh
Penarikan bisa lewat teller, ATM, atau Agen Laku Pandai dengan membawa dokumen pendukung seperti KK, KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel.
Alasan Dana PIP Bisa Dibatalkan
Status penerima PIP dapat dibatalkan jika:
-
Siswa meninggal atau putus sekolah
-
Menolak menerima bantuan
-
Kondisi ekonomi keluarga meningkat (tidak lagi terdaftar PKH/KKS, keluar dari DTKS/DTSEN, atau pendapatan orang tua > Rp4 juta/bulan)
-
Melakukan pelanggaran hukum berat
Dengan memahami Link Cara Cek PIP akhir Desember 2025, mekanisme aktivasi rekening, dan pencairan dana, penerima dapat memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Jangan tunggu sampai penyaluran berakhir untuk Cek PIP Anda.(np)
Editor : Nur Pramudito