RADARSOLO.COM - Hingga akhir Desember 2025, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) masih jadi perhatian jutaan orang tua dan peserta didik. Apakah dana bantuan pendidikan sudah masuk rekening atau belum?
Pengecekan penerima PIP kini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah dana bantuan pendidikan sudah disetujui dan siap ditransfer ke rekening siswa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hanya siswa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima di sistem SIPINTAR yang berhak menerima pencairan dana PIP tahun 2025.
Cara Cek Penerima PIP Desember 2025 Secara Online
Bagi orang tua maupun siswa yang ingin memastikan status bantuan, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.
Berikut tahapan lengkapnya:
- Buka laman resmi SIPINTAR melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pada halaman utama, cari menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan
- Klik tombol Cari untuk melihat hasil verifikasi
- Jika data siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan PIP tahun 2025.
Proses verifikasi ini menjadi kunci agar bantuan biaya pendidikan, baik kebutuhan sekolah langsung maupun penunjang lainnya, dapat segera dimanfaatkan.
Besaran Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Program Indonesia Pintar merupakan program nasional yang bertujuan mencegah anak usia 6 hingga 21 tahun putus sekolah.
Pada tahun 2025, besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun
Besaran dana tersebut juga berlaku bagi peserta didik jalur nonformal, seperti Paket A, Paket B, Paket C, serta siswa pendidikan khusus.
Namun, bagi siswa yang berada di kelas akhir, dana PIP diberikan sebesar setengah dari nominal normal, yakni:
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000
Kriteria dan Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar
PIP ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Prioritas penerima diberikan kepada siswa yang memiliki:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar sebagai keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Selain itu, PIP juga menyasar kelompok khusus, antara lain:
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
- Anak dari keluarga terdampak bencana alam
- Peserta didik penyandang disabilitas atau kelainan fisik
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pemerintah mengingatkan agar orang tua dan siswa segera melakukan pengecekan sebelum akhir Desember 2025, guna memastikan dana bantuan pendidikan tidak terlewat dan dapat digunakan tepat waktu. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria