Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Cek Perkiraan UMP Jateng 2026 Jelang Pengumuman 24 Desember, Berpeluang Naik ke Rp2,33 Juta?

Syahaamah Fikria • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:21 WIB
UMP 2026.
UMP 2026.

RADARSOLO.COM - Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang dijadwalkan diumumkan pada 24 Desember 2025, perhatian publik mulai tertuju pada kemungkinan besaran upah minimum tahun depan.

Berbagai simulasi pun bermunculan seiring terbitnya aturan baru pemerintah pusat yang menjadi acuan perhitungan upah minimum nasional.

Aturan tersebut lahir setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penyusunan formula pengupahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi buruh, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.

Dari proses tersebut, disepakati bahwa kenaikan upah minimum tidak lagi ditentukan secara tunggal, melainkan berbasis variabel ekonomi utama.

“Formula kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.

Indeks alfa berfungsi mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

Karena karakteristik ekonomi tiap daerah berbeda, maka persentase kenaikan upah minimum pun tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Lantas, berapa perkiraan kenaikan UMP Jateng 2026?

Simulasi UMP Jawa Tengah 2026

Jika mengacu pada indikator ekonomi terbaru, simulasi kenaikan UMP Jateng 2026 dapat dihitung menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Inflasi tahunan Jawa Tengah per November 2025 tercatat sebesar 2,79 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada Triwulan III 2025 berada di angka 5,37 persen.

Dengan menggunakan batas bawah alfa sebesar 0,5, maka estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,47 persen.

Sementara jika alfa ditetapkan pada angka tertinggi 0,9, potensi kenaikan UMP bisa mencapai sekitar 7,62 persen.

Yakni dengan rumus:

2,79 + (5,37 x 0,5) = 5,47 (menggunakan alfa 0,5)

2,79 + (5,37 x 0,9) = 7,62 (menggunakan alfa 0,9)

Sebagai perbandingan, UMP Jawa Tengah tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan.

Berdasarkan simulasi tersebut, nominal kenaikan UMP diperkirakan berada di rentang Rp124.520 hingga Rp165.304.

Dengan demikian, UMP Jawa Tengah 2025 berpotensi naik menjadi sekitar Rp2.293.869 per bulan apabila menggunakan alfa 0,5.

Namun jika dewan pengupahan menyepakati alfa 0,9, angka UMP bisa mendekati Rp2.334.653 atau setara Rp2,33 juta per bulan.

Gubernur Umumkan 24 Desember 2025

Kendati simulasi telah memberikan gambaran awal, besaran UMP Jawa Tengah 2025 belum bersifat final.

Angka resmi masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK akan diumumkan secara bersamaan.

Menurutnya, sesuai arahan pemerintah pusat, seluruh keputusan pengupahan di daerah dijadwalkan diumumkan pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

“Penetapan upah minimum di daerah, baik UMP, UMK, maupun upah sektoral, dilakukan secara serentak pada 24 Desember,” ujar Aziz. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#UMP 2026 #Ump Jawa Tengah 2026 #upah minimum provinsi #ump jateng 2026 #Simulasi UMP 2026 #kenaikan ump #Pengumuman UMP 2026