RADARSOLO.COM - Menjelang libur akhir tahun 2025, banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai status tanggal 24 Desember 2025, khususnya apakah hari tersebut termasuk cuti bersama Desember 2025.
Pertanyaan ini muncul karena tanggal tersebut berdekatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember, sehingga beberapa orang berharap mendapatkan libur panjang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 24 Desember tidak termasuk cuti bersama Natal 2025.
Dengan kata lain, hari itu tetap menjadi hari kerja normal untuk instansi pemerintah maupun swasta, kecuali ada kebijakan khusus dari masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 Berapa Hari? Catat Tanggal-tanggalnya untuk Rencanakan Liburan
Pemerintah menetapkan tanggal 25 Desember 2025 sebagai libur nasional untuk memperingati Natal, sedangkan cuti bersama Natal dijadwalkan pada 26 Desember.
Penetapan libur dan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi kerja, pelayanan publik, dan mobilitas masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin libur pada tanggal 24 Desember 2025, disarankan mengajukan cuti tahunan pribadi sesuai kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Work From Anywhere (WFA) 29–31 Desember 2025
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja pada 29–31 Desember 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh di perusahaan pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan WFA ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tingginya mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran aktivitas usaha.
Dengan begitu, pekerja tetap bisa produktif, sementara masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun dengan lebih nyaman.
Dengan demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa 24 Desember 2025 bukan cuti bersama, dan cuti bersama Desember 2025 hanya berlaku pada tanggal 26 Desember 2025.(np)
Editor : Nur Pramudito