RADARSOLO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan besaran upah minimum tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Kebijakan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) untuk seluruh wilayah di Jateng.
Penetapan tersebut diputuskan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui keputusan gubernur yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan publik adalah kenaikan UMP Jateng 2026 sebesar 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen
Dalam keputusan tersebut, UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Angka ini naik Rp158.037,07 dari UMP 2025 yang berada di level Rp2.169.349,00.
Ahmad Luthfi menjelaskan, kenaikan UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau nilai alfa.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov Jateng memilih nilai alfa 0,90, yakni batas tertinggi yang diizinkan regulasi.
“Seluruh rekomendasi dewan pengupahan untuk 35 kabupaten/kota termasuk provinsi sudah saya tandatangani. Khusus untuk UMP tingkat provinsi, alfanya ditetapkan di angka 0,90," ujar Ahmad Luthfi.
Sementara untuk UMK, lanjut dia, menyesuaikan hasil pembahasan di masing-masing daerah.
UMK Kota Semarang Paling Tinggi
Selain UMP, perhatian publik juga tertuju pada besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK tertinggi 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709,00, atau naik sekitar7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di tiap kabupaten/kota.
UMSP dan UMSK Ditetapkan untuk Sejumlah Sektor
Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk 11 sektor industri.
Di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan karakteristik dan kemampuan sektor.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Paket Kebijakan Pendukung untuk Buruh
Tak hanya menaikkan upah minimum, Pemprov Jateng juga meluncurkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menekan biaya hidup.
Program tersebut meliputi transportasi murah Trans Jateng dengan tarif khusus Rp 1.000 bagi buruh, penguatan koperasi buruh melalui regulasi gubernur, kewajiban penyediaan daycare di perusahaan, hingga program hunian terjangkau bagi pekerja.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat menjaga iklim investasi Jawa Tengah yang saat ini tumbuh positif di kisaran 5,37 persen, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Daftar 10 UMK Tertinggi hingga Terendah di Jateng 2026
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah yang telah ditetapkan:
- Kota Semarang – Rp3.701.709,00
- Kabupaten Demak – Rp3.122.805,00
- Kabupaten Kendal – Rp2.992.994,00
- Kabupaten Semarang – Rp2.940.088,00
- Kabupaten Kudus – Rp2.818.585,00
- Kabupaten Cilacap – Rp2.773.184,00
- Kabupaten Jepara – Rp2.756.501,00
- Kota Pekalongan – Rp2.700.926,00
- Kota Salatiga – Rp2.698.273,24
- Kabupaten Batang – Rp2.708.520,00
- Kabupaten Pekalongan – Rp2.633.700,00
- Kabupaten Magelang – Rp2.607.790,00
- Kabupaten Karanganyar – Rp2.592.154,06
- Kota Surakarta (Solo) – Rp2.570.000,00
- Kabupaten Klaten – Rp2.538.691,00
- Kabupaten Boyolali – Rp2.537.949,00
- Kota Tegal – Rp2.526.510,00
- Kabupaten Sukoharjo – Rp2.500.000,00
- Kabupaten Pati – Rp2.485.000,00
- Kabupaten Tegal – Rp2.484.162,00
- Kabupaten Purbalingga – Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banyumas – Rp2.474.598,99
- Kabupaten Wonosobo – Rp2.455.038,01
- Kabupaten Pemalang – Rp2.433.254,00
- Kota Magelang – Rp2.429.285,00
- Kabupaten Brebes – Rp2.400.350,40
- Kabupaten Purworejo – Rp2.401.961,91
- Kabupaten Kebumen – Rp2.400.000,00
- Kabupaten Grobogan – Rp2.399.186,00
- Kabupaten Temanggung – Rp2.397.000,00
- Kabupaten Rembang – Rp2.386.305,00
- Kabupaten Blora – Rp2.345.695,00
- Kabupaten Sragen – Rp2.337.700,00
- Kabupaten Wonogiri – Rp2.335.126,00
- Kabupaten Banjarnegara – Rp2.327.813,08
Editor : Syahaamah Fikria