RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Peringatan hari Natal 2025 yang jatuh pada 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional.
Salah satu tanggal yang menjadi perhatian publik adalah 26 Desember 2025, yang jatuh sehari setelah perayaan Hari Raya Natal.
Banyak masyarakat mempertanyakan apakah tanggal tersebut termasuk dalam cuti bersama resmi.
Penetapan ini menjadi penting terutama bagi instansi pemerintah, pekerja sektor swasta, dan masyarakat umum yang merencanakan aktivitas pascalibur Natal maupun menjelang Tahun Baru 2026.
Apakah 26 Desember 2025 libur Cuti Bersama?
Tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, cuti bersama Natal tahun 2025 dijadwalkan pada:
- Hari Raya Natal: Rabu, 25 Desember 2025 (Libur Nasional)
- Cuti Bersama Natal: Kamis, 26 Desember 2025
Dengan demikian, Hari ini, Kamis 26 Desember 2025, merupakan hari libur cuti bersama secara resmi bagi instansi pemerintah maupun sebagian besar sektor swasta yang mengikuti ketentuan tersebut.
Penetapan ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan keluarga, ibadah, ataupun perjalanan liburan akhir tahun.
Instansi atau lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap dapat melakukan pengaturan operasional secara internal, sesuai ketentuan masing-masing dan dengan memperhatikan kebutuhan layanan kepada masyarakat.(np)
Editor : Nur Pramudito