RADARSOLO.COM - Jagat media sosial tengah digegerkan oleh video viral yang menampilkan aksi oknum beratribut MADAS (Madura Asli) yang diduga mengusir seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya.
Bahkan rumah sang nenek dilaporkan sampai dibongkar hingga rata dengan tanah.
Peristiwa memilukan ini menimpa nenek Elina Wijayanti (80) yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Sebelum insiden di Surabaya, MADAS sempat menjadi sorotan publik dalam konflik antara Kiai Muhammad Imam Muslimin atau yang dikenal dengan Yai Mim, dengan Sahara Rental di Kota Malang.
Perselisihan ini bermula dari sengketa lahan dan penggunaan fasilitas di kawasan Joyo Grand, di mana nama Ormas tersebut ikut terseret dalam pemberitaan.
Baca Juga: Santri dan Anggota Ormas Kompak Arak Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Andong Boyolali
Mengenal MADAS, Ormas Madura Asli
MADAS adalah singkatan dari Madura Asli, sebuah Ormas yang didirikan untuk menampung komunitas Madura, khususnya yang merantau ke berbagai daerah.
Organisasi ini bertujuan membangun solidaritas, pembinaan sosial, serta menjaga identitas dan martabat budaya Madura.
Seiring bertambahnya jumlah perantau Madura di kota-kota besar, MADAS membuka cabang atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai wilayah.
Beberapa cabang diketahui aktif mengadakan kegiatan sosial, pengajian, santunan anak yatim, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Melalui kegiatan tersebut, MADAS berupaya memperkuat ikatan antaranggota sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Tujuan dan Program Kerja
Tujuan utama MADAS meliputi:
-
Menjadi wadah pemersatu komunitas Madura.
-
Menjaga martabat dan identitas budaya Madura.
-
Mendorong pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.
-
Menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti bakti sosial, santunan, dan pengajian.
-
Turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Program Ormas ini menyesuaikan dengan kebutuhan anggota dan kondisi tiap daerah.
Dengan demikian, peran MADAS tak hanya pada budaya, tetapi juga menyentuh ranah sosial kemasyarakatan.
Status Hukum MADAS di Indonesia
Sebagai Ormas, MADAS tunduk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU ini menegaskan bahwa setiap Ormas boleh berdiri dan beraktivitas sepanjang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan tidak melanggar hukum.
Ormas wajib terdaftar sesuai mekanisme pemerintah, baik pusat maupun daerah, tergantung skala kegiatan.
Apabila terbukti melanggar hukum atau bertindak di luar kewenangan, aparat dapat memberikan sanksi hingga pembubaran.
Legalitas dan tata kelola Ormas seperti MADAS sangat penting agar keberadaannya tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konflik antara Yai Mim dan Sahara, nama MADAS ikut muncul di tengah perbincangan, meski tuduhan keterlibatan ormas tersebut belum terbukti secara hukum.
Fakta yang jelas, warga setempat membuat surat keputusan yang meminta Yai Mim dan keluarganya meninggalkan lingkungan karena dianggap menimbulkan keresahan.(np)
Editor : Nur Pramudito