RADARSOLO.COM - Harga Emas Antam Hari Ini 229 Desember 2025 mengalami penurunan pada perdagangan Senin pagi.
Berdasarkan pembaruan terakhir pukul 09.30 WIB, harga emas batangan produksi Antam terkoreksi Rp9.000 menjadi Rp2.596.000 per gram.
Sebelumnya, pada awal perdagangan pukul 06.00 WIB, Harga Emas Antam Hari Ini 229 Desember 2025 masih berada di posisi Rp2.605.000 per gram.
Namun, seiring berjalannya waktu, harga emas mengalami pelemahan hingga turun ke level Rp2.596.000 per gram.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Ragam pilihan ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian emas sesuai kebutuhan investasi masing-masing.
Berikut daftar lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 229 Desember 2025 berdasarkan data per pukul 09.30 WIB:
-
0,5 gram: Rp 1.348.000
-
1 gram: Rp 2.596.000
-
2 gram: Rp 5.132.000
-
3 gram: Rp 7.673.000
-
5 gram: Rp 12.755.000
-
10 gram: Rp 25.455.000
-
25 gram: Rp 63.512.000
-
50 gram: Rp 126.945.000
-
100 gram: Rp 253.812.000
-
250 gram: Rp 634.265.000
-
500 gram: Rp 1.268.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.536.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai penjualan emas ke PT Antam.
Sebagai informasi, Harga Emas Antam Hari Ini 229 Desember 2025 diperbarui secara rutin melalui laman resmi Logam Mulia setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Masyarakat disarankan memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi jual beli emas.(np)
Editor : Nur Pramudito