RADARSOLO.COM - Nur Aini (38), seorang guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu terjadi setelah ia tercatat tidak menjalankan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari.
Keputusan tersebut bukan karena Nur Aini menolak mengajar atau meninggalkan profesinya sebagai pendidik.
Ia mengaku kelelahan akibat jarak tempuh dari rumah ke sekolah yang sangat jauh, mencapai sekitar 114 kilometer pulang pergi setiap hari.
Nama Nur Aini menjadi perhatian publik setelah sebuah video curhatnya tentang jarak mengajar viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia mengungkapkan beratnya perjalanan dari Bangil menuju SDN II Mororejo di wilayah Tosari.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai Nur Aini telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN karena tidak masuk kerja tanpa keterangan sah.
Ia tercatat absen lebih dari 28 hari secara kumulatif, bahkan mencapai sekitar 90 hari dalam satu tahun.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke kediaman Nur Aini di Bangil.
Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk menerima SK pemberhentian.
“Karena tidak hadir saat pemanggilan, SK kami sampaikan langsung ke rumahnya,” ujar Devi.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan mematuhi jam kerja.
“Ketentuan menyebutkan, tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam setahun termasuk pelanggaran berat. Dalam kasus ini, yang bersangkutan melampaui batas tersebut,” jelasnya.
Curhatan Jarak Tempuh Jadi Sorotan
Video keluhan Nur Aini diunggah melalui akun TikTok milik Cak Sholeh dan langsung menarik perhatian warganet.
Video itu telah ditonton lebih dari 464 ribu kali dan dibagikan ulang lebih dari 2.000 kali.
Dalam rekaman tersebut, Nur Aini menyebut jarak dari rumah ke sekolah sekitar 57 kilometer sekali jalan.
Selain faktor jarak, ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM karena kondisi kesehatan yang sering terganggu serta suasana kerja yang dirasakannya tidak lagi kondusif.
Proses Klarifikasi Dinilai Tidak Tuntas
BKPSDM Kabupaten Pasuruan telah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.
Pada klarifikasi kedua, ia disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan.
Akibatnya, Nur Aini kini harus menerima sanksi berat atas pelanggaran disiplin sebagai PNS.
“Saya bingung harus berbuat apa lagi. Saya pasrah, sabar, dan berharap masih ada kebijaksanaan dari Pak Bupati,” ujar Nur Aini, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan masih ingin mengabdi sebagai guru, tetapi tidak lagi mengajar di SDN II Mororejo karena merasa sudah tidak nyaman, termasuk hubungannya dengan kepala sekolah.
“Saya tetap ingin mengajar, tetapi tidak di sekolah itu. Jaraknya terlalu jauh dan saya merasa sudah tidak dipercaya. Kalau pun dipindah, saya berharap tidak terlalu jauh,” tuturnya.
Nur Aini juga mengungkapkan bahwa sejak videonya viral, kondisi psikologisnya belum stabil sehingga belum kembali mengajar.
Saat ini, ia membantu usaha penjualan mobil milik mertuanya serta menjalankan usaha penyewaan mainan untuk sementara waktu.(np)
Editor : Nur Pramudito