RADARSOLO.COM - Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (Logam Mulia) mengalami koreksi cukup dalam menjelang penutupan tahun 2025.
Pada perdagangan Selasa, 30 Desember 2025, harga emas Antam tercatat melemah hingga Rp95.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sehari sebelumnya.
Mengacu pada data resmi di situs Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.501.000.
Angka tersebut turun signifikan dari harga Senin (29/12/2025) yang sempat berada di level Rp2.596.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga jual kembali.
Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.360.000 per gram, turun Rp95.000 dari posisi sebelumnya yang masih di angka Rp2.455.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam per gram berbeda-beda tergantung pada ukuran batangannya.
Hal ini dipengaruhi oleh biaya cetak, sehingga emas dengan pecahan kecil umumnya memiliki harga per gram yang lebih tinggi dibandingkan pecahan besar.
Berikut daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran per Selasa (30/12/2025), belum termasuk pajak:
-
0,5 gram: Rp1.300.000
-
1 gram: Rp2.501.000
-
5 gram: Rp12.280.000
-
10 gram: Rp24.505.000
-
25 gram: Rp61.137.000
-
50 gram: Rp122.195.000
-
100 gram: Rp244.312.000
-
250 gram: Rp610.515.000
-
500 gram: Rp1.220.820.000
-
1.000 gram: Rp2.441.600.000
Panduan Membeli Emas Antam Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan turunnya harga emas, pembelian dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi www.logammulia.com dengan langkah berikut:
-
Masuk ke akun Logam Mulia atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
-
Pilih menu “Emas Batangan”, lalu klik “Beli Emas”.
-
Sesuaikan lokasi pembelian agar stok dan harga mengikuti butik terdekat.
-
Tentukan pecahan dan jumlah emas yang diinginkan.
-
Periksa kembali detail pesanan, pilih metode pembayaran, dan selesaikan transaksi.
-
Bukti transaksi akan dikirim melalui email. Emas dapat diambil di butik pilihan mulai H+1 hingga maksimal H+7 hari kalender.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk transaksi penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai transaksi.
Demikian informasi harga emas Antam hari ini, Selasa (30/12/2025) pukul 09.50 WIB.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.(np)
Editor : Nur Pramudito