Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Pajak 2025 via coretaxdjp.pajak.go.id: Link Resmi & Panduan Lengkap Lapor Pajak

Nur Pramudito • Selasa, 30 Desember 2025 | 17:11 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Pajak 2025 via coretaxdjp.pajak.go.id: Link Resmi & Panduan Lengkap Lapor Pajak
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Pajak 2025 via coretaxdjp.pajak.go.id: Link Resmi & Panduan Lengkap Lapor Pajak

RADARSOLO.COM - Aktivasi akun Coretax menjadi langkah krusial bagi seluruh wajib pajak mulai tahun pajak 2025.

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP Pajak) resmi mengoperasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang terintegrasi langsung melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Melalui sistem Coretax, DJP Pajak menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital terpadu.

Mulai dari pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, hingga lapor pajak dan pelaporan SPT Tahunan, kini dilakukan melalui satu link resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Oleh karena itu, memahami Cara Aktivasi Akun Coretax menjadi tahap awal yang wajib dilakukan agar seluruh layanan perpajakan dapat diakses tanpa kendala.

Baca Juga: Cek Bansos BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Akhir Desember! Ini Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi & Situs cekbansos.kemensos.go.id

Apa Fungsi Aktivasi Akun Coretax DJP Pajak?

Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai akses utama wajib pajak untuk masuk ke sistem administrasi pajak terbaru DJP Pajak.

Meski sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap diwajibkan melakukan aktivasi ulang di Coretax guna memperoleh kredensial baru berupa user ID, kata sandi, dan pengamanan tambahan.

Perlu diketahui, mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP Pajak secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online.

Seluruh proses lapor pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Aktivasi sejak dini sangat dianjurkan agar wajib pajak terhindar dari kendala teknis menjelang masa pelaporan SPT pada 2026.

Aktivasi Akun Coretax Sampai Kapan?

Hingga kini, DJP Pajak belum menetapkan batas waktu terakhir aktivasi akun Coretax

Namun, aktivasi wajib dilakukan paling lambat sebelum wajib pajak melakukan lapor pajak SPT Tahunan 2025.

Artinya, jika muncul pertanyaan aktivasi akun Coretax terakhir kapan, jawabannya adalah sebelum periode pelaporan SPT dimulai.

Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru DJP Pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id

Mengacu pada informasi resmi coretaxdjp.pajak.go.id, berikut Cara Aktivasi Akun Coretax yang bisa diikuti wajib pajak pemilik NPWP:

  1. Akses link Coretax DJP

    Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di halaman utama.

  2. Isi data awal wajib pajak

    Centang opsi Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.

  3. Masukkan data identitas

    Isikan NIK, alamat email, serta nomor telepon sesuai data DJP Pajak. Jika muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu pembaruan melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.

  4. Verifikasi identitas

    Wajib pajak diminta melakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari sistem keamanan akun.

  5. Cek email konfirmasi

    Setelah proses selesai, sistem akan mengirim email berjudul Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut berisi user ID (NIK) dan kata sandi sementara.

  6. Login dan ubah kata sandi

    Masuk kembali ke akun Coretax, segera ganti kata sandi, dan buat passphrase. Setelah tahap ini, aktivasi akun Coretax dinyatakan berhasil dan siap digunakan untuk lapor pajak.

Pengajuan Kode Otorisasi DJP Setelah Aktivasi

Setelah Cara Aktivasi Akun Coretax selesai, wajib pajak masih harus mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi sekaligus tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP Pajak.

Kode Otorisasi DJP digunakan untuk berbagai layanan penting, seperti penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, hingga pengajuan layanan administrasi pajak lainnya.

Cara mengajukan Kode Otorisasi DJP:

Kode ini wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang akan melakukan lapor pajak melalui Coretax DJP.

Dengan melakukan aktivasi akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id, DJP Pajak berharap seluruh proses administrasi perpajakan ke depan menjadi lebih efisien, aman, dan terintegrasi dalam satu sistem nasional berbasis digital.(np)

Editor : Nur Pramudito
#coretaxdjp pajak go id #akun coretax DJP #pajak go id #DJP Pajak #Cara Aktivasi AKun Coretax #Lapor Pajak