Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kenapa Guru Nur Aini Dipecat dari ASN? Viral Curhat Jarak Mengajar 114 Km PP dari Rumah Berujung Sanksi Berat

Nur Pramudito • Selasa, 30 Desember 2025 | 18:35 WIB

 

Kenapa Guru Nur Aini Dipecat dari ASN? Viral Curhat Jarak Mengajar 114 Km PP dari Rumah Berujung Sanksi Berat
Kenapa Guru Nur Aini Dipecat dari ASN? Viral Curhat Jarak Mengajar 114 Km PP dari Rumah Berujung Sanksi Berat

RADARSOLO.COM - Kasus Guru Nur Aini kembali menjadi sorotan publik.

Guru sekolah dasar asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini harus menerima kenyataan pahit setelah dipecat dari status ASN.

Padahal, sebelumnya ia sempat viral lantaran mengungkap beratnya jarak tempuh mengajar yang mencapai 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.

Alih-alih memperoleh solusi berupa mutasi tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya, curhatan tersebut justru berujung pada pemeriksaan kedisiplinan hingga keputusan pemecatan sebagai ASN. Peristiwa ini pun memicu perdebatan luas di media sosial.

Awal Mula Curhat Guru Nur Aini Viral

Perhatian publik bermula ketika Guru Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, tampil dalam sebuah podcast di kanal TikTok milik Cak Sholeh.

Baca Juga: Siapa Nur Aini? Sosok Guru yang Kehilangan Status ASN Setalah Curhat Lelah Menempuh Jarak 114 KM Setiap Hari Viral

Dalam tayangan yang diunggah pertengahan November 2025, ia menceritakan perjuangannya berangkat dari Bangil menuju sekolah yang berjarak sekitar 57 kilometer sekali jalan.

Artinya, setiap hari Nur Aini harus menempuh perjalanan sejauh 114 kilometer.

Ia mengaku kerap berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah hampir dua jam kemudian. Perjalanan panjang itu ditempuh menggunakan ojek atau diantar sang suami.

Tak hanya soal jarak, Guru Nur Aini juga menyampaikan keluhan lain, mulai dari dugaan manipulasi absensi di lingkungan sekolah hingga potongan gaji koperasi yang disebutnya tidak pernah dia ajukan.

Ia berharap, dengan viralnya cerita tersebut, pihak berwenang bisa mempertimbangkan pemindahan tugas karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Respons Pemkab Pasuruan: ASN Dinilai Langgar Etika

Namun, viralnya video itu justru menjadi awal proses panjang yang berujung sanksi.

Guru Nur Aini dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan untuk dimintai klarifikasi.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menilai langkah sang guru mengadukan persoalan internal melalui media sosial tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa ASN memiliki mekanisme dan etika tersendiri dalam menyampaikan keluhan.

“ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Menyampaikan persoalan seharusnya melalui jalur yang benar, bukan langsung ke ruang publik,” ujar Rusdi dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Siapa Nur Aini? Sosok Guru yang Kehilangan Status ASN Setalah Curhat Lelah Menempuh Jarak 114 KM Setiap Hari Viral

Alasan Resmi Guru Nur Aini Dipecat sebagai ASN

Meski dipicu oleh unggahan viral, BKPSDM menegaskan bahwa keputusan Guru Nur Aini dipecat dari ASN bukan semata karena curhatan di media sosial.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat terkait kehadiran kerja.

Berdasarkan data BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

Pelanggaran ini masuk kategori berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa aturan menyebut ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulatif tanpa alasan sah.

Dalam kasus Guru Nur Aini, angka ketidakhadiran tersebut telah melampaui batas.

Proses klarifikasi juga disebut tidak berjalan lancar. Pada salah satu pemanggilan, Nur Aini dilaporkan meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan ke kamar kecil, namun tidak kembali hingga proses selesai.

SK Pemecatan ASN Terbit di Akhir 2025

Menjelang tutup tahun 2025, Surat Keputusan pemberhentian Guru Nur Aini sebagai ASN resmi diterbitkan.

Karena tidak hadir saat pemanggilan penyerahan SK, petugas BKPSDM mendatangi langsung rumahnya di Bangil untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Di sisi lain, Nur Aini mengaku mengalami tekanan mental akibat sorotan publik dan proses pemeriksaan yang dijalaninya. Ia menyatakan pasrah dengan keputusan yang telah diambil.

“Saya bingung harus berbuat apa lagi. Pasrah dan berharap masih ada kebijaksanaan,” ungkapnya.

Dengan terbitnya SK tersebut, perjalanan Guru Nur Aini sebagai ASN pun resmi berakhir.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang batasan kebebasan berekspresi bagi aparatur negara, sekaligus membuka diskusi publik soal sistem penempatan guru di daerah dengan medan dan jarak ekstrem.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
#guru aini #viral #kronologi #Nur Aini #Guru Nur Aini #dipecat #pasuruan #asn dipecat