RADARSOLO.COM - Peristiwa tragis menimpa EMM, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara. EMM, nekat akhiri hidup di kamar kosnya di Kota Tomohon.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap adanya surat soal aduan dugaan pelecehan seksual yang ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya.
Surat Aduan Ditulis Dua Pekan Sebelum Korban Meninggal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EMM menulis surat pengaduan bertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa MPd.
Surat tiga halaman tersebut ditulis tangan oleh mahasiswi semester VII Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) itu.
Dalam surat itu, EMM mencantumkan identitas lengkapnya, mulai dari nama, NIM, program studi, fakultas, hingga nomor telepon dan alamat email.
Ia juga secara tegas menyebutkan nama terduga pelaku pelecehan, seorang dosen berinisial DM.
“Saya mengajukan laporan terkait dugaan tindak pelecehan,” tulis EMM dalam bagian pembuka suratnya.
Dugaan Pelecehan Bermula dari Percakapan WhatsApp
Dalam surat aduan tersebut, EMM memaparkan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 12 Desember 2025.
Awalnya, korban mengaku dihubungi DM melalui pesan WhatsApp.
Korban menyebut DM sempat meminta dirinya untuk memijat dengan alasan kelelahan.
Permintaan itu ditolak oleh EMM.
Percakapan kemudian bergeser ke pembahasan administrasi kampus, khususnya mengenai rekapan nilai yang disebut sudah selesai.
Situasi berlanjut ketika EMM diajak naik ke mobil DM.
Di dalam kendaraan itulah, menurut pengakuan korban dalam suratnya, tindakan yang diduga sebagai pelecehan terjadi.
EMM menuliskan bahwa dirinya merasa tertekan hingga menangis.
Korban Mengaku Trauma dan Tertekan
Dalam suratnya, EMM menuliskan dampak psikologis yang ia rasakan setelah kejadian tersebut.
Ia mengaku mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta tekanan mental.
"Dampak yang saya dapat adalah trauma dan ketakutan. Saya takut bila bertemu DM, saya malu jika ada mahasiswa yang melihat saya turun atau naik di mobilnya, akan jadi pembicaraan. Saya tertekan dengan masalah tersebut," tulis korban.
Korban juga memohon agar pimpinan fakultas menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku.
Ia menegaskan bahwa kejadian itu terjadi dalam lingkungan kampus.
Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Kos
EMM ditemukan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga sekitar.
Kasatreskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyampaikan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar tidak menemukan tanda kekerasan fisik.
“Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga murni gantung diri,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan dugaan tersebut.
Namun, dia menegaskan penyelidikan tetap dilakukan, khususnya terkait dugaan pelecehan yang dialami korban.
“Kami tetap mendalami latar belakang kejadian ini, termasuk dugaan pelecehan,” kata Nur Kholis.
Keluarga Lapor ke Polda Sulut
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
“Dengan laporan itu, penanganan lanjutan berada di ranah Polda Sulut,” jelas Nur Kholis.
Klarifikasi Dekan FIPP Unima
Menanggapi viralnya surat tulisan tangan yang ditinggalkan korban tersebut, Dekan FIPP Unima Dr Aldjon Dapa MPd menyatakan bahwa surat fisik tidak pernah sampai kepadanya.
Meski demikian, pihak fakultas mengaku telah menelusuri keberadaan surat tersebut ke bagian administrasi dan tata usaha.
Namun, hingga kini belum menemukan dokumen aslinya.
Aldjon juga menyebut bahwa Wakil Dekan III sempat menyampaikan laporan dugaan pelecehan secara lisan.
Ia kemudian mengarahkan agar kasus tersebut dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.
Korban Sempat Lapor ke Satgas PPKPT
Menurut pihak kampus, pada 19 Desember 2025, EMM akhirnya melapor secara resmi ke Satgas PPKPT Unima.
Laporan diterima oleh admin satgas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Setelah laporan diterima, Satgas PPKPT langsung membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa,” ujar Aldjon. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria