RADARSOLO.COM - Pembayaran Gaji Pensiunan PNS untuk periode Januari dipastikan tetap berjalan tepat waktu.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa dana pensiun akan dicairkan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025, meskipun terdapat penyesuaian jam layanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kepastian ini disampaikan Taspen untuk memberikan rasa aman bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia, sekaligus menjawab kekhawatiran terkait jadwal pencairan di masa libur nasional.
Layanan Taspen Tetap Disesuaikan Selama Libur Natal
Berdasarkan pengumuman resmi Taspen yang dirilis pada Senin, 29 Desember 2025, layanan Kantor Cabang Taspen akan libur pada 25–26 Desember 2025 dan kembali beroperasi normal mulai 29 Desember 2025.
Baca Juga: Benarkan Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Ini Penjelasan Tegas dari Taspen
Sementara itu, layanan Call Center Taspen akan ditutup sementara mulai 25 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, lalu kembali melayani secara normal pada 26 Desember 2025 pukul 12.01 WIB.
Meski layanan tatap muka terbatas, Taspen memastikan proses pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2025 tidak mengalami hambatan.
Daftar Kisaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pemerintah menetapkan bahwa besaran pensiun pokok PNS tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan nominal pensiun disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja.
Berikut kisaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan yang masih berlaku:
Golongan I
-
Ia: Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
-
Ib: Rp1,7 juta – Rp2 juta
-
Ic: Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
-
Id: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II
-
IIa: Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
-
IIb: Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
-
IIc: Rp1,7 juta – Rp3 juta
-
IId: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III
-
IIIa: Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
-
IIIb: Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
-
IIIc: Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
-
IIId: Rp1,7 juta – Rp4 juta
-
IIIe: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
Golongan IV
-
IVa: Rp1,7 juta – Rp4 juta
-
IVb: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
-
IVc: Rp1,7 juta – Rp4,3 juta
-
IVd: Rp1,7 juta – Rp4,6 juta
-
IVe: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Tunjangan Pensiunan Tetap Diberikan
Selain menerima Gaji Pensiunan PNS sesuai golongan, para pensiunan juga masih berhak memperoleh tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga.
Besarannya bervariasi dan dapat mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Meski tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan tersebut tetap menjadi penopang penting bagi kebutuhan hidup pensiunan.
Imbauan Taspen untuk Manfaatkan Layanan Digital
Taspen mengimbau para penerima manfaat agar memanfaatkan layanan digital resmi Taspen guna menghindari antrean atau gangguan layanan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Dengan kepastian pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2025 serta dukungan layanan daring, Taspen berharap seluruh pensiunan dapat mengakses haknya dengan aman, lancar, dan tepat waktu.(np)
Editor : Nur Pramudito