RADARSOLO.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya, Gaji ke 13 Guru, serta THR TPG 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN dan pensiunan.
Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa THR TPG 100 persen dapat diberikan secara penuh kepada guru yang telah memenuhi syarat, terutama guru ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Kebijakan tersebut telah lama dinantikan oleh para pendidik di seluruh Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka di bidang pendidikan.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 ASN Daerah Cair? Duh, Baru 48 Persen Pegawai Terima Penyaluran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Guru merupakan bentuk apresiasi negara terhadap peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meski demikian, realisasi pembayaran tetap memperhatikan kesiapan administrasi serta kondisi keuangan masing-masing daerah.
Dalam keterangannya, Kemenkeu menyebutkan bahwa daerah yang paling cepat menyalurkan THR TPG 100 persen adalah pemerintah daerah yang sigap merespons permintaan konfirmasi dan validasi data guru penerima tunjangan.
Ketepatan data menjadi kunci utama agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Saat ini, guru berstatus PNS atau ASN yang telah bersertifikat pendidik mulai menerima Tunjangan Hari Raya, Gaji ke 13 Guru, serta THR TPG secara bertahap.
Perbedaan waktu pencairan terjadi karena setiap daerah memiliki tingkat kesiapan administrasi dan kemampuan fiskal yang berbeda.
Isu pencairan tunjangan guru kembali menjadi perhatian publik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pemerintah memastikan bahwa guru tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya sebagaimana ASN lainnya, termasuk peluang pemberian THR TPG 100 persen bagi guru yang memenuhi seluruh persyaratan.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meningkatkan daya beli guru menjelang libur akhir tahun, ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Selain itu, Gaji ke 13 Guru juga diproyeksikan menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi para pendidik.
Secara teknis, mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran THR TPG 100 persen yang diterima guru bersertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok.
Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lain dari APBD.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 356 pemerintah daerah telah mengirimkan data guru calon penerima tunjangan.
Proses verifikasi dilakukan secara berlapis, dimulai dari pemerintah daerah, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga akhirnya ke Kementerian Keuangan untuk proses penganggaran.
Dengan sistem verifikasi yang ketat dan alur pencairan yang jelas, pemerintah berharap Gaji ke 13 Guru, Tunjangan Hari Raya, dan THR TPG 100 persen dapat diterima tepat waktu.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru dan memastikan hak finansial mereka terlindungi oleh dasar hukum yang kuat.(np)
Editor : Nur Pramudito