Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

2 Januari 2026, Apakah Masih Hari Libur? Ini Penjelasan Lengkap Jelang Hari Kerja Pertama Tahun Baru

Syahaamah Fikria • Kamis, 1 Januari 2026 | 18:03 WIB
2 Januari 2026.
2 Januari 2026.

RADARSOLO.COM – Masyarakat Indonesia tengah memasuki periode transisi dari libur akhir tahun ke aktivitas kerja reguler.

Setelah merayakan Tahun Baru 2026 pada 1 Januari, banyak yang bertanya-tanya apakah Jumat, 2 Januari 2026 masih termasuk hari libur nasional atau tidak?

Menjelang masuknya awal pekan kerja di tahun baru, informasi soal status tanggal tersebut kian ramai diperbincangkan karena berkaitan dengan jadwal kerja, sekolah, hingga layanan publik.

SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Ketentuan ini sudah dijabarkan dalam aturan resmi yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Di mana dalam SKB itu, pemerintah telah secara gamblang menyatakan bahwa libur Tahun Baru Masehi hanya berlaku pada Kamis, 1 Januari 2026.

Tidak ada cuti bersama lanjutan pada 2 Januari 2026.

Itu artinya, pada Jumat, 2 Januari 2026, tetap dihitung sebagai hari kerja normal untuk ASN, pegawai kantor, pabrik, serta layanan publik.

Anak Sekolah Bisa Berbeda Jadwalnya

Walaupun pekerja dan ASN tidak libur, beberapa sekolah di berbagai daerah masih menetapkan bahwa masa libur semester ganjil berlangsung hingga awal Januari.

Sebagian sekolah bahkan menjadwalkan masuk sekolah setelah 2 Januari, tergantung pada kebijakan masing-masing dinas pendidikan daerah.

Namun demikian, bagi orang tua dan pelajar, penetapan libur sekolah yang berbeda antar daerah bisa memengaruhi kapan siswa kembali beraktivitas di kelas setelah libur akhir tahun.

Tips Memanfaatkan Hari Kejepit

Karena 2 Januari 2026 bukan hari libur tetapi berada di antara libur nasional 1 Januari dan akhir pekan 3–4 Januari, banyak pekerja memandangnya sebagai hari kejepit nasional (Harpitnas).

Beberapa memilih mengajukan cuti tahunan agar bisa menikmati libur panjang dari Kamis hingga Minggu. (ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#Libur Tahun Baru 2026 #libur nasional #cuti bersama #2 Januari 2026 #SKB 3 Menteri #hari libur #tahun baru 2026