RADARSOLO.COM-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru, resmi berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).
Dikutip dari https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id, KUHP baru telah disahkan sejak 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan masa transisi tiga tahun yang berakhir pada awal 2026.
Sementara itu, revisi KUHAP disetujui DPR pada November 2025 dan diundangkan pada akhir tahun lalu.
Sorotan Pasal Krusial dan Kontroversi
Pemberlakuan aturan ini tidak lepas dari sorotan tajam publik.
Perubahan dalam KUHP terbaru mencakup sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Salah satunya mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
Pasal ini, yang sempat hilang dalam revisi sebelumnya, kini kembali dengan ancaman pidana penjara.
Kritikus hukum menilai definisi "menyerang kehormatan atau martabat" dalam beleid tersebut masih terlalu luas (pasal karet), sehingga berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan menjerat aktivis, demonstran, atau pengguna media sosial yang kritis.
Direktur Amnesty International Indonesia menyebut perubahan ini berisiko mempermudah kriminalisasi warga jika aparat penegak hukum tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat.
Di sisi lain, KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam prosedur hukum acara.
Termasuk perluasan wewenang aparat dalam tahap praperadilan, penyadapan, penahanan, dan pemeriksaan bukti.
Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Gerak Cepat Danantara dan BRI Bangun 600 Huntara di Aceh Tamiang
Meski bertujuan memberi kepastian hukum, kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan wewenang jika pengawasan lemah.
Respons Pemerintah dan Kesiapan Aparat
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah dan DPR berargumen bahwa revisi ini justru mengedepankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan perlindungan HAM.
Aturan baru ini juga diklaim lebih siap menangani kejahatan kontemporer, seperti kejahatan siber dan transnasional.
Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menegaskan, penyusunan kedua UU ini telah melibatkan masukan akademisi dan masyarakat sipil.
Terkait implementasi, Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman pada akhir Desember 2025 untuk menyelaraskan pelaksanaan di lapangan.
Namun, tantangan masih membayangi mengingat beberapa peraturan turunan atau petunjuk teknis pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses penyelesaian, yang dikhawatirkan memicu kekosongan hukum prosedural di masa awal penerapan.
Implikasi bagi Masyarakat
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat perlu memahami batasan-batasan hukum yang baru.
Ketentuan mengenai penghinaan pejabat negara menuntut warga lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, baik lisan maupun di media sosial.
Namun, sisi positifnya, peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan (restorative justice) kini lebih terbuka untuk kasus-kasus tertentu, yang diharapkan dapat mengurangi beban peradilan dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono