RADARSOLO.COM - Memasuki awal tahun 2026, banyak pekerja mulai mempertanyakan kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang sebelumnya disalurkan pemerintah.
Pertanyaan utama yang muncul. Apakah bantuan tersebut kembali cair pada Januari 2026 atau justru berhenti sementara menunggu kebijakan baru?
Status Terakhir Program BSU
Mengacu regulasi terakhir, BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, BSU hanya diberikan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran bantuan sudah dimulai sejak awal Juni 2025 dan dinyatakan rampung pada Agustus 2025.
Secara nasional, tercatat sekitar 14,95 juta pekerja menerima BSU dengan nilai Rp600 ribu per orang, yang dicairkan sekaligus atau sesuai mekanisme penyaluran pemerintah.
Sampai saat ini, tidak ada kebijakan lanjutan yang menyebutkan BSU akan berlanjut ke tahun 2026, termasuk pencairan pada Januari.
Pemerintah Belum Tetapkan BSU 2026
Pemerintah menegaskan bahwa BSU 2026 belum diputuskan.
Program ini secara historis bukan bantuan rutin tahunan, melainkan stimulus ekonomi situasional yang diberikan ketika negara menghadapi kondisi tertentu, seperti:
- Tekanan inflasi tinggi
- Penurunan daya beli pekerja berupah rendah
- Kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional
Apabila kondisi tersebut kembali muncul dan anggaran negara memungkinkan, peluang BSU digulirkan kembali tetap terbuka.
Namun, skema, nilai bantuan, hingga waktu pencairannya bisa berbeda dari periode sebelumnya.
Penjelasan Menaker Soal BSU
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait BSU.
Ia menyatakan bahwa BSU tahap kedua belum ada.
Dia juga menegaskan hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program BSU di tahun berikutnya.
Dengan pernyataan tersebut, isu BSU Rp600 ribu cair Januari 2026 dipastikan belum memiliki dasar resmi.
Syarat Penerima BSU (Sebagai Referensi)
Meski belum ada kepastian BSU 2026, pekerja disarankan memahami pola kriteria penerima berdasarkan periode sebelumnya, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain saat penyaluran BSU
Cara Cek Status BSU Jika Program Dibuka
Apabila pemerintah kembali mengumumkan BSU, pengecekan status biasanya dilakukan melalui kanal resmi berikut:
1. Laman Resmi Kemnaker
- Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Registrasi dan login akun
- Lengkapi biodata
- Pantau notifikasi status penerima
2. Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK KTP serta nomor telepon aktif.
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Di beranda utama, scroll layar ke bawah lalu pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Lengkapi formulir dengan data diri, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email.
- Setelah data terisi, tekan tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan.
Mekanisme Penyaluran Dana
Pada periode sebelumnya, BSU disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank
Pemerintah menegaskan BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
Data penerima sepenuhnya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan laporan perusahaan.
Imbauan untuk Pekerja
Hingga kini, pencairan BSU Rp600 ribu pada Januari 2026 belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau untuk:
- Menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif
- Memastikan data pribadi dan rekening bank selalu diperbarui
- Hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah
- Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU
Pemerintah menegaskan setiap kebijakan bansos atau subsidi akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi, bukan lewat pesan berantai atau pihak tidak bertanggung jawab. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria