Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rincian Formasi Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025: Cek Kualifikasi Pendidikan dan Syarat Khusus

Syahaamah Fikria • Jumat, 2 Januari 2026 | 23:09 WIB
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.

RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).

Rekrutmen ini menjadi salah satu peluang karier paling besar di awal 2026, menyusul kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi struktur kementerian baru hasil pemekaran.

Meski dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2025, seluruh proses seleksi PPPK Kemenham dijadwalkan berlangsung pada awal 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dirilis secara resmi oleh Kementerian HAM.

Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.

Dilanjutkan dengan pendaftaran online pada 7–23 Januari 2026.

Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 Buka 500 Formasi

Sebagai kementerian yang baru berdiri secara mandiri, Kementerian HAM membuka 500 formasi PPPK untuk memperkuat organisasi di tingkat pusat maupun daerah.

Ratusan formasi ini tersebar dalam lima jabatan strategis dengan penempatan kerja tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di 38 kantor wilayah Kemenham di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini memberi peluang luas bagi talenta daerah untuk berkontribusi langsung di wilayah masing-masing.

Adapun batas usia pelamar ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.

 

Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan PPPK Kemenham 2025

Berikut daftar lengkap formasi, jumlah kebutuhan, serta latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan:

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Kebutuhan: 242 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
S1/DIV Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan.

2. Perencana Ahli Pertama

Kebutuhan: 82 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
S1/DIV Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik/Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, Manajemen Aset.

3. Apoteker Ahli Pertama

Kebutuhan: 2 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
S1 Farmasi dengan Sertifikat Profesi Apoteker.

4. Penata Layanan Operasional

Kebutuhan: 108 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
S1 semua jurusan.

5. Pengelola Layanan Operasional

Kebutuhan: 66 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
D3 semua jurusan.

Persyaratan Khusus Setiap Jabatan

Selain syarat umum PPPK, pelamar juga wajib memenuhi ketentuan khusus sesuai formasi yang dilamar:

1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama

Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia.

2. Perencana Ahli Pertama

Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang penyusunan atau evaluasi perencanaan, kebijakan, program strategis, kegiatan, atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama

Pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.

4. Penata Layanan Operasional

Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.

 

5. Pengelola Layanan Operasional

Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.

Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 ini menjadi salah satu seleksi paling strategis karena menawarkan jumlah formasi besar, sebaran penempatan nasional, serta peran penting dalam penguatan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Kementerian HAM #seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 #kualifikasi pendidikan #seleksi pppk #formasi pppk #seleksi PPPK KemenHAM