RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).
Rekrutmen ini menjadi salah satu peluang karier paling besar di awal 2026, menyusul kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi struktur kementerian baru hasil pemekaran.
Meski dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2025, seluruh proses seleksi PPPK Kemenham dijadwalkan berlangsung pada awal 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dirilis secara resmi oleh Kementerian HAM.
Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.
Dilanjutkan dengan pendaftaran online pada 7–23 Januari 2026.
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 Buka 500 Formasi
Sebagai kementerian yang baru berdiri secara mandiri, Kementerian HAM membuka 500 formasi PPPK untuk memperkuat organisasi di tingkat pusat maupun daerah.
Ratusan formasi ini tersebar dalam lima jabatan strategis dengan penempatan kerja tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di 38 kantor wilayah Kemenham di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini memberi peluang luas bagi talenta daerah untuk berkontribusi langsung di wilayah masing-masing.
Adapun batas usia pelamar ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.
Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan PPPK Kemenham 2025
Berikut daftar lengkap formasi, jumlah kebutuhan, serta latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Kebutuhan: 242 formasi
Kualifikasi Pendidikan:
S1/DIV Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan.
2. Perencana Ahli Pertama
Kebutuhan: 82 formasi
Kualifikasi Pendidikan:
S1/DIV Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik/Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, Manajemen Aset.
3. Apoteker Ahli Pertama
Kebutuhan: 2 formasi
Kualifikasi Pendidikan:
S1 Farmasi dengan Sertifikat Profesi Apoteker.
4. Penata Layanan Operasional
Kebutuhan: 108 formasi
Kualifikasi Pendidikan:
S1 semua jurusan.
5. Pengelola Layanan Operasional
Kebutuhan: 66 formasi
Kualifikasi Pendidikan:
D3 semua jurusan.
Persyaratan Khusus Setiap Jabatan
Selain syarat umum PPPK, pelamar juga wajib memenuhi ketentuan khusus sesuai formasi yang dilamar:
1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia.
2. Perencana Ahli Pertama
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang penyusunan atau evaluasi perencanaan, kebijakan, program strategis, kegiatan, atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 ini menjadi salah satu seleksi paling strategis karena menawarkan jumlah formasi besar, sebaran penempatan nasional, serta peran penting dalam penguatan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria