RADARSOLO.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka.
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam seleksi kali ini, Kementerian HAM membuka total 500 formasi PPPK yang tersebar pada lima jabatan fungsional dan pelaksana, dengan penempatan di unit kerja pusat serta kantor wilayah Kemenham di seluruh Indonesia.
Rekrutmen ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi Kemenham sebagai kementerian baru hasil pemekaran.
Lima jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 meliputi:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
2. Perencana Ahli Pertama
3. Apoteker Ahli Pertama
4. Penata Layanan Operasional
5. Pengelola Layanan Operasional
Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan serta persyaratan pengalaman kerja yang berbeda, sehingga pelamar diwajibkan mencermati ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.
Link Resmi Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenham hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
Pelamar diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dan memastikan hanya mengakses laman resmi pemerintah.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online dengan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat Akun SSCASN
Pelamar wajib membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran menggunakan data kependudukan yang valid dan sesuai dokumen resmi, meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli dari Dinas Dukcapil atau instansi berwenang (bagi yang belum memiliki e-KTP)
2. Akun Hanya Bisa Dibuat Satu Kali
Setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun SSCASN selama proses seleksi berlangsung. Akun yang sudah dibuat tidak dapat diulang atau diganti.
3. Simpan Username dan Password
Username dan password yang digunakan saat pendaftaran wajib diingat dan dijaga dengan baik karena akan digunakan hingga seluruh rangkaian seleksi selesai.
4. Dilarang Mendaftar Lebih dari Satu Jabatan
Pelamar hanya diperkenankan memilih satu jabatan dan satu unit kerja/penempatan.
Apabila terbukti mendaftar lebih dari satu jabatan, lebih dari satu lokasi, atau menggunakan lebih dari satu NIK, pelamar akan dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah seluruh proses pendaftaran daring selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN melalui akun masing-masing sebagai bukti resmi telah mendaftar seleksi PPPK Kemenham 2025.
Daftar Dokumen Wajib Diunggah PPPK Kementerian HAM 2025
Selain mengisi formulir pendaftaran, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan berikut melalui laman SSCASN:
1. Surat Lamaran
- Diketik menggunakan komputer
- Ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta
- Ditandatangani dengan pena bertinta hitam
- Dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000
- Format surat dapat diunduh melalui https://kemenham.go.id
- Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna
2. Surat Pernyataan 16 Poin
- Diketik menggunakan komputer
- Ditandatangani dengan pena bertinta hitam
- Dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000 (resmi dari https://emeterai.co.id)
- Format tersedia di laman https://kemenham.go.id
- Diunggah dalam bentuk scan berwarna
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Membuktikan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar
- Jika berasal dari lebih dari satu instansi/perusahaan, seluruh surat digabung dalam satu file PDF
- Surat harus mencantumkan masa kerja yang dihitung hingga 31 Desember 2025
- Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna
4. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman
- e-KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan yang masih berlaku
- Dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi berwenang
- Diunggah dalam bentuk scan berwarna
5. Pas Foto Terbaru
- Ukuran 4x6
- Latar belakang merah
- Berpakaian rapi menggunakan kemeja
- Wajah menghadap ke depan, terlihat jelas
- Foto formal, bukan swafoto
- Diambil paling lama 6 bulan terakhir
6. Ijazah Asli
- Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan
- Jika ijazah hilang, unggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah
- Dokumen ijazah dan surat penyetaraan digabung dalam satu file
- Scan berwarna
7. Transkrip Nilai Asli
- Satu file yang memuat seluruh halaman transkrip
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan konversi nilai IPK dari surat penyetaraan
- Jika transkrip hilang, unggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip
- Scan berwarna
8. Surat Tanda Registrasi (STR)
- Khusus pelamar jabatan Apoteker
- STR asli dan masih berlaku
- Diunggah dalam bentuk scan berwarna
Catatan Penting untuk Pelamar
Panitia seleksi menegaskan seluruh proses seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 tidak dipungut biaya apa pun.
Pelamar diminta memastikan seluruh dokumen yang diunggah asli, jelas, dan sesuai ketentuan agar tidak gugur pada tahap seleksi administrasi.
Dengan memahami tata cara pendaftaran dan melengkapi seluruh dokumen secara tepat, peluang lolos seleksi PPPK Kemenham 2025 akan semakin terbuka lebar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria