Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Link dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025, Cek Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Syahaamah Fikria • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:10 WIB
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.

RADARSOLO.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka.

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam seleksi kali ini, Kementerian HAM membuka total 500 formasi PPPK yang tersebar pada lima jabatan fungsional dan pelaksana, dengan penempatan di unit kerja pusat serta kantor wilayah Kemenham di seluruh Indonesia.

Rekrutmen ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi Kemenham sebagai kementerian baru hasil pemekaran.

Lima jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 meliputi:

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

2. Perencana Ahli Pertama

3. Apoteker Ahli Pertama

4. Penata Layanan Operasional

5. Pengelola Layanan Operasional

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan serta persyaratan pengalaman kerja yang berbeda, sehingga pelamar diwajibkan mencermati ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

 

Link Resmi Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenham hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id

Pelamar diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dan memastikan hanya mengakses laman resmi pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online dengan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat Akun SSCASN

Pelamar wajib membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran menggunakan data kependudukan yang valid dan sesuai dokumen resmi, meliputi:

2. Akun Hanya Bisa Dibuat Satu Kali

Setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun SSCASN selama proses seleksi berlangsung. Akun yang sudah dibuat tidak dapat diulang atau diganti.

3. Simpan Username dan Password

Username dan password yang digunakan saat pendaftaran wajib diingat dan dijaga dengan baik karena akan digunakan hingga seluruh rangkaian seleksi selesai.

4. Dilarang Mendaftar Lebih dari Satu Jabatan

Pelamar hanya diperkenankan memilih satu jabatan dan satu unit kerja/penempatan.

Apabila terbukti mendaftar lebih dari satu jabatan, lebih dari satu lokasi, atau menggunakan lebih dari satu NIK, pelamar akan dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah seluruh proses pendaftaran daring selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN melalui akun masing-masing sebagai bukti resmi telah mendaftar seleksi PPPK Kemenham 2025.

Daftar Dokumen Wajib Diunggah PPPK Kementerian HAM 2025

Selain mengisi formulir pendaftaran, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan berikut melalui laman SSCASN:

1. Surat Lamaran

2. Surat Pernyataan 16 Poin

3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja

4. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman

5. Pas Foto Terbaru

6. Ijazah Asli

 

7. Transkrip Nilai Asli

8. Surat Tanda Registrasi (STR)

Catatan Penting untuk Pelamar

Panitia seleksi menegaskan seluruh proses seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 tidak dipungut biaya apa pun.

Pelamar diminta memastikan seluruh dokumen yang diunggah asli, jelas, dan sesuai ketentuan agar tidak gugur pada tahap seleksi administrasi.

Dengan memahami tata cara pendaftaran dan melengkapi seluruh dokumen secara tepat, peluang lolos seleksi PPPK Kemenham 2025 akan semakin terbuka lebar. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Dokumen pendaftaran PPPK #Kementerian HAM #seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 #seleksi pppk #formasi pppk #pendaftaran pppk #seleksi PPPK KemenHAM