Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Format Surat Pernyataan 16 Poin Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025, Wajib Diunggah Pelamar

Syahaamah Fikria • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:25 WIB
Kementerian HAM.
Kementerian HAM.

RADARSOLO.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi membuka tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.

Salah satu dokumen krusial yang wajib disiapkan pelamar adalah Surat Pernyataan bermeterai berisi 16 poin, yang menjadi syarat mutlak dalam proses pendaftaran.

Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026 melalui portal nasional SSCASN BKN.

Dalam seleksi ini, Kemenham menyediakan total 500 formasi PPPK yang tersebar pada lima jabatan strategis, dengan penempatan di unit pusat serta 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Surat Pernyataan 16 Poin Jadi Dokumen Wajib PPPK Kemenham

Surat pernyataan menjadi dokumen penting karena berisi komitmen dan tanggung jawab hukum pelamar.

Dokumen ini harus diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan tinta hitam, serta dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000 yang sah.

Format resmi surat pernyataan dapat diunduh melalui laman https://kemenham.go.iddengan klik link ini.

Surat pernyataan kemudian diunggah dalam bentuk scan berwarna ke akun SSCASN masing-masing pelamar.

Contoh Format Surat Pernyataan 16 Poin

 

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :…………………………………………………………..
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :…………………………………………………………..
Alamat :…………………………………………………………..
Jenjang pendidikan :…………………………………………………………..
Program Studi / Jurusan :…………………………………………………………..
Jabatan yang dilamar :…………………………………………………………..
Nomor telepon / HP :…………………………………………………………..
Alamat email :…………………………………………………………..

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
  5.  Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  8. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  9. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025;
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  12. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
    1) Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib
    diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
    2) Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
    yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan
    PPPK;
  13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
  14. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya;
  16. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  17. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
  18. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.

Apabila salah satu pernyataan pada angka di atas ditemukan atau terbukti berseberangan atau tidak sesuai atau tidak benar, maka saya bersedia digugurkan keikutsertaan seleksi atau digagalkan kelulusan akhir saya atau tidak diproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) atau dibatalkan keputusan pengangkatan PPPK.


................., ...........................2026
Yang membuat pernyataan,

meterai Rp10.000

ditandatangani
(nama peserta)

Editor : Syahaamah Fikria
#Surat Pernyataan PPPK #Kementerian HAM #seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 #seleksi pppk #surat pernyataan #formasi pppk #seleksi PPPK KemenHAM