RADARSOLO.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan kebijakan diskon tarif listrik untuk tahun 2026.
Selain karena belum adanya pengajuan resmi, keputusan tersebut juga masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional sepanjang tahun berjalan.
Purbaya menyampaikan, pemerintah akan bersikap hati-hati sebelum kembali mengeluarkan kebijakan diskon listrik.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilepas dari situasi perekonomian secara menyeluruh.
Baca Juga: Kapan Gaji ASN 2026 Naik? Ini Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya
“Sejauh ini belum ada usulan. Nanti kita lihat dulu bagaimana masukan yang masuk,” kata Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (2/1/2026).
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu juga menilai, apabila laju ekonomi sudah cukup kuat, maka diskon tarif listrik tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya, insentif tersebut umumnya digunakan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ketika daya beli masyarakat melemah.
“Kalau ekonominya sudah kencang, ya tidak perlu lagi. Doakan saja saya bekerja dengan benar supaya ekonominya tetap bagus,” ujarnya.
Baca Juga: Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Tiga Bulan ke Depan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sempat menggelontorkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada awal 2025.
Kebijakan yang berlaku selama Januari hingga Februari 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 dan ditujukan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Diskon itu diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2025 pemerintah kembali meluncurkan diskon tarif listrik dengan besaran yang sama, yakni 50 persen.
Program tersebut kembali berlangsung selama dua bulan hingga Juli 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong konsumsi dan kesejahteraan masyarakat.(np)
Editor : Nur Pramudito