RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memproyeksikan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi anak usia sekolah.
Program bantuan tunai ini ditujukan bagi peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun rentan miskin.
Tujuan utama PIP 2026 adalah memastikan siswa tetap bersekolah serta menekan angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Tak hanya itu, PIP 2026 juga menyasar anak-anak yang sebelumnya sempat berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan formal.
Kriteria Penerima PIP 2026
Mengacu pada petunjuk teknis, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih menjadi sasaran utama dalam penyaluran bantuan pendidikan ini.
Selain pemilik KIP, pemerintah juga menetapkan kriteria penerima PIP 2026 berdasarkan kondisi khusus.
Di antaranya adalah siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk anak yang tinggal di panti asuhan maupun panti sosial.
Peserta didik yang terdampak bencana alam, berada di wilayah konflik, serta siswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus juga masuk dalam kelompok prioritas penerima PIP 2026.
Tak hanya itu, siswa dengan orang tua atau wali yang sedang menjalani hukuman sebagai narapidana atau berstatus tahanan di rumah tahanan (rutan) turut menjadi perhatian pemerintah.
Bahkan, anak yang dinilai berisiko putus sekolah atau baru kembali mengenyam pendidikan setelah sempat berhenti, juga berpeluang mendapatkan bantuan PIP 2026.
Namun demikian, untuk kategori dengan pertimbangan khusus tersebut, proses pengajuan harus disertai rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, maupun pihak terkait lainnya.
Besaran Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
Nominal bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
-
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Khusus bagi siswa yang berada di kelas akhir, bantuan yang diterima hanya 50 persen dari nominal normal. Rinciannya:
-
Kelas 6 SD: Rp 225.000
-
Kelas 9 SMP: Rp 375.000
-
Kelas 12 SMA/SMK: Rp 900.000
Cara Cek PIP 2026 Secara Online
Masyarakat dapat melakukan cara cek PIP 2026 secara online dengan mudah melalui link resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Langkah-langkahnya:
-
Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pilih menu Cari Penerima PIP
-
Masukkan NISN dan NIK
-
Klik tombol pencarian untuk melihat status penerima
Bagi siswa yang tercantum dalam SK Nominasi, tahap berikutnya adalah aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan.
Aktivasi Rekening Jadi Syarat Wajib
Bank penyalur PIP 2026 dibagi berdasarkan jenjang dan wilayah:
-
BRI: SD dan SMP
-
BNI: SMA dan SMK
-
BSI: Khusus wilayah Aceh
Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai jadwal akan kehilangan hak menerima dana PIP.
Persyaratan aktivasi meliputi:
-
Surat keterangan dari kepala sekolah
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua atau wali
Dana PIP 2026 akan ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan atau disimpan sebagai tabungan.(np)
Editor : Nur Pramudito