RADARSOLO.COM - Pemerintah bersiap kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di desil terbawah.
Seiring akan dimulainya penyaluran bansos 2026, banyak warga mulai bertanya-tanya apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP mereka masuk daftar penerima atau tidak.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa seluruh proses penetapan penerima bansos PKH dan BPNT dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui basis data tunggal tersebut, masyarakat bisa mengetahui status penerima bansos hanya dengan mengecek NIK KTP melalui kanal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Lantas, apa saja tanda-tanda KTP yang berpotensi menerima bansos PKH dan BPNT 2026?
Tanda-tanda KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Berikut sejumlah indikator penting yang menjadi penanda bahwa KTP berpeluang menerima bansos PKH maupun BPNT pada 2026:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Penerima bansos wajib masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.
Lewat basis data ini, pemerintah mengklasifikasikan keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Klasifikasi masyarakat dilakukan dalam kategori desil 1 hingga 10.
Di mana prioritas bantuan diberikan kepada keluarga yang masuk desil 1 sampai 5, yaitu mereka yang termasuk kelompok prasejahtera dan rentan miskin.
2. NIK KTP Aktif dan Valid di Dukcapil
NIK yang tercantum pada KTP harus berstatus aktif dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK) serta database kependudukan Dukcapil.
Ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab utama bansos gagal cair.
3. Masuk Kelompok Miskin atau Rentan Miskin
Prioritas penerima bansos diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, terutama yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi indikator pendukung.
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda Sejenis
Kemensos menerapkan sistem penyaringan ketat agar satu keluarga tidak menerima bantuan sosial dengan skema yang sama secara bersamaan.
Data penerima akan dicocokkan lintas program untuk mencegah tumpang tindih.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili Aktual
Alamat yang tercantum di KTP harus sesuai dengan domisili tempat tinggal yang tercatat dalam sistem Kemensos.
Perbedaan alamat sering membuat data tidak lolos verifikasi sehingga bantuan tertunda atau tidak cair.
Syarat Umum Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Selain ciri-ciri di atas, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon penerima bansos, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang masih berlaku
- Terdaftar dalam basis data resmi Kemensos (DTKS/DTSEN)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Cara Cek Status KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri dan gratis melalui layanan resmi Kemensos.
1. Cek BPNT 2026 via Situs Resmi
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik Cari Data
- Hasil pencarian menampilkan status penerima, nama, usia, dan periode pencairan BPNT.
Jika terdaftar di BPNT 2025, kemungkinan besar Anda akan menerima BPNT 2026.
2. Cek BPNT 2026 via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun baru atau masuk dengan akun lama
- Pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Lakukan verifikasi
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap dengan nama penerima, usia, dan periode pencairan.
Cara Daftarkan KTP Jika Belum Terdaftar Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur berikut:
1. Pendaftaran Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun baru menggunakan data KTP dan KK
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
- Login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan
- Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan (PKH atau BPNT)
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
2. Pendaftaran Bansos Secara Offline
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
- Bawa KTP dan KK sebagai dokumen pendukung
- Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos
- Usulan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan
Jika disetujui, data diteruskan ke pemerintah daerah dan Kemensos
Kemensos menegaskan bahwa penetapan penerima bansos PKH dan BPNT 2026 sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data, bukan sekadar pendaftaran.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan selalu aktif dan sesuai agar peluang menerima bantuan semakin besar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria