RADARSOLO.COM- Kasus penganiayaan sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Desa Manjung, Wonogiri Kota yang menewaskan MMA, 12, memasuki babak baru.
Perkara itu telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
"Tercatat masuk ke PN Wonogiri Selasa (6/1/2026)," ujar Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny Kamis (8/1/2026).
Dia menerangkan, ada dua anak berhadapan dengan hukum yang tersangkut perkara itu.
Meski demikian, Donny tak merinci identitas anak berhadapan dengan hukum itu.
Saat ini, PN Wonogiri telah menyiapkan majelis hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Sidang pertamanya pekan depan. Dijadwalkan Selasa (13/1/2025). Saksinya cukup banyak," katanya.
Diketahui, ada empat anak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap MMA, 12, warga Jatiyoso, Karanganyar hingga meninggal dunia.
Terkait hal itu, Donny menuturkan, sejauh ini ada dua anak berhadapan dengan hukum yang masuk dalam perkara tersebut.
Saat nanti ada pelimpahan lerkara lagi, pihaknya akan membuat majelis baru.
Sebelumnya diberitakan, MMA santri Ponpes Santri Manjung yang ada di Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kota meninggal dunia usai dianiaya sejumlah santri lainnya.
Hal itu terungkap pasca keluarga melihat adanya luka lebam ketika jenazah MMA dimandikan.
Polres Wonogiri telah menetapkan ada empat anak sebagai pelaku penganiayaan.
Mereka adalah AG, 14; AL, 14; NS, 10; dan A, 9. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono