Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Profil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil, Resmi Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

Nur Pramudito • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:44 WIB
Profil dan sosok Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Profil dan sosok Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

"Betul, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangan resmi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Yaqut Cholil telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Siapa Marlynda? Sosok Istri Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Jarang Disorot di Tengah Kasus Suap KPK Senilai Rp14,2 Miliar

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut memilih irit bicara dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik.

"Tolong ditanyakan ke penyidik saja," ucap Yaqut singkat sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menegaskan bahwa saat pemeriksaan tersebut, statusnya masih sebagai saksi.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama pada periode 2023–2024, saat kementerian tersebut dipimpin oleh Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, penyidik menyoroti pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pembagian kuota tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen.

Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut.

"Yang terjadi, kuota itu dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Ini jelas tidak sesuai aturan dan menjadi perbuatan melawan hukum," tegas Asep.

Profil dan Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Mengacu pada laman resmi Kementerian Agama, Profil Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan bahwa ia lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.

Ia lebih dikenal publik dengan sapaan Gus Yaqut.

Sejak kecil, Sosok Yaqut Cholil tumbuh di lingkungan pesantren. Ia dibesarkan di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Rembang, dalam keluarga religius yang kuat.

Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, merupakan ulama berpengaruh sekaligus tokoh nasional yang dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Latar belakang keluarga pesantren dan kedekatannya dengan Nahdlatul Ulama membentuk karakter dan pandangan keagamaan Yaqut Cholil.

Hal ini juga tercatat dalam berbagai literatur, salah satunya buku NU Penjaga NKRI karya D Yahya.

Riwayat Pendidikan

Riwayat pendidikan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil dimulai dari SDN Kutoharjo, Rembang, lulus pada 1987.

Ia kemudian melanjutkan ke SMPN 11 Rembang dan SMA II Rembang, masing-masing lulus pada 1990 dan 1993.

Usai SMA, Yaqut melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia dengan mengambil Jurusan Sosiologi.

Selama kuliah, ia aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan. Namun, berdasarkan buku Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Aswaja, studinya di UI tidak diselesaikan hingga lulus.

Karier Politik dan Organisasi

Perjalanan politik Yaqut Cholil tidak terlepas dari PKB. Ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, yakni periode 2001–2014.

Pada saat yang sama, ia juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2000–2005.

Kariernya berlanjut ke eksekutif daerah ketika terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Setelah itu, Yaqut dipercaya memimpin organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama sebagai Ketua Umum DPP GP Ansor periode 2011–2015.

Di tingkat nasional, Profil Yaqut Cholil semakin dikenal ketika ia menjabat anggota DPR RI periode 2015–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2019–2024.

Menjabat sebagai Menteri Agama

Puncak karier politik Sosok Yaqut Cholil terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020.

Ia menggantikan Fachrul Razi dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju.

Sebagai Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil diharapkan membawa pembaruan, termasuk penguatan moderasi beragama dan percepatan transformasi digital di Kementerian Agama.

Setelah masa jabatannya berakhir, posisi Menteri Agama kemudian diisi oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar MA yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 dan masih menjabat hingga sekarang.(np)

Editor : Nur Pramudito
#korupsi kuota haji #Mantan Menteri Agama #Yaqut Cholil Qoumas tersangka #Gus Yaqut Cholil Qoumas #Kementerian Agama #eks menag #kpk #Yaqut Tersangka #Yaqut Cholil #Kuota Haji #profil #Sosok #korupsi haji #menteri agama #tersangka korupsi #yaqut cholil qoumas