RADARSOLO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, 9-10 Januari 2026.
Skandal ini melibatkan Kepala KPP Madya Jakut dan jajarannya yang diduga menerima suap untuk memangkas nilai kewajiban pajak sebuah perusahaan tambang secara drastis.
Dari total delapan orang yang diamankan, lima di antaranya resmi menyandang status tersangka.
Termasuk Kepala KPP Madya Jakut berinisial DWB (Dwi Budi) dan Kepala Seksi Waskon, AGS (Agus Syaifudin).
Kronologi Modus: Dari Rp75 Miliar Menjadi Rp15,7 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi "permainan" pajak yang dimulai sejak akhir 2025 tersebut:
Tim pemeriksa KPP Madya Jakut menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang milik PT WP senilai Rp75 miliar untuk periode 2023.
Pihak PT WP berulang kali menyanggah temuan tersebut.
Tersangka AGS kemudian menawarkan solusi "all in" sebesar Rp23 miliar (termasuk fee Rp8 miliar untuk petugas pajak) agar masalah tuntas.
Setelah negosiasi, disepakati fee sebesar Rp4 miliar.
Sebagai imbalannya, kantor pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang hanya mewajibkan PT WP membayar pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Tindakan ini memberikan "diskon" pajak hingga 80 persen atau senilai Rp59,3 miliar, yang secara langsung menyebabkan hilangnya pendapatan negara dalam jumlah signifikan.
Skema Kontrak Fiktif dan Barang Bukti
Guna menyamarkan aliran dana suap, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan milik konsultan pajak ABD.
Dana fee Rp4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, yang terdiri dari:
- Uang tunai Rupiah: Rp793 juta.
- Valas: 165 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar).
- Logam Mulia seberat 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar).
Respon Menkeu: "Shock Therapy" bagi Pegawai Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons tegas penangkapan anak buahnya.
Ia menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi shock therapy bagi seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kita ikuti proses hukumnya. Ini mungkin bagus untuk shock therapy bagi orang pajak. Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur. Namun saya tegaskan tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun. Kami menghormati proses di KPK," tegas Menkeu Purbaya di Aceh. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono