Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

THR dan Gaji 13 Guru ASN 2026: Menkeu Purbaya Cairkan Rp7,66 T, Ini Jadwal dan Daerah Penerima

Nur Pramudito • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:08 WIB

THR dan Gaji 13 Guru ASN 2026: Menkeu Purbaya Cairkan Rp7,66 T, Ini Jadwal dan Daerah Penerima
THR dan Gaji 13 Guru ASN 2026: Menkeu Purbaya Cairkan Rp7,66 T, Ini Jadwal dan Daerah Penerima

RADARSOLO.COM - Memasuki awal tahun 2026, isu pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian besar, khususnya di kalangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Menjawab hal tersebut, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun untuk pemerintah daerah.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025.

Tambahan anggaran tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah agar dapat membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

"Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," demikian bunyi diktum kesatu KMK 372/2025.

Baca Juga: Gaji ke 13 Guru dan Tunjangan Hari Raya Dipastikan Cair, THR TPG 100 Persen Resmi Sesuai Aturan Pemerintah

Rincian Alokasi Rp7,66 Triliun

Dari total tambahan DAU tersebut, alokasi untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara gaji ke-13 dialokasikan Rp3,86 triliun.

Dana ini disalurkan kepada 333 pemerintah daerah, sehingga menambah total DAU Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp446,63 triliun, dengan DAU yang dicadangkan mencapai Rp15,67 triliun.

Rincian alokasi tambahan DAU per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru ASN daerah, dikalikan dengan jumlah guru di masing-masing wilayah.

Adapun satuan biaya tambahan penghasilan guru ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang.

Sementara itu, guru ASN agama daerah tidak termasuk dalam skema pembayaran tambahan penghasilan ini.

Dasar Hukum dan Sasaran Kebijakan

Kebijakan penambahan DAU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru (TPG) atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Sasaran utama kebijakan ini adalah guru ASN daerah yang selama ini belum memperoleh komponen tambahan penghasilan, sehingga diharapkan tidak ada lagi guru yang terlewat dalam penyaluran haknya.

Jadwal Penyaluran dan Kewajiban Pemda

Tambahan DAU tersebut disalurkan secara sekaligus pada Desember 2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa kewajiban harus tetap dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, paling lambat 30 Juni 2026.

Daerah yang Telah Mencairkan

Sejumlah daerah dilaporkan telah merealisasikan pencairan THR, gaji ke-13, maupun TPG 100 persen, di antaranya Kabupaten Padang Lawas, Humbang Hasundutan, Kabupaten Lebak (Banten), Rembang, Subang, Jember (Jawa Timur), Kotawaringin Timur, Aceh Tenggara, serta sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sulawesi.

Proses dan Syarat Pencairan TPG 100 Persen

Pencairan TPG 100 persen dilakukan setelah melalui proses validasi data, kesiapan anggaran daerah, serta penyelesaian administrasi keuangan. Keterlambatan pencairan bukan berarti pembatalan, melainkan masih dalam proses penyesuaian.

Adapun syarat utama penerima TPG 100 persen meliputi status sebagai guru ASN atau PNS, memiliki sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP bulanan, serta data kepegawaian yang valid dan sinkron.

Perbedaan waktu pencairan antar daerah dipengaruhi oleh kemampuan fiskal daerah, kelengkapan administrasi guru, kecepatan penetapan regulasi daerah, serta prioritas belanja dalam APBD.

Dengan tambahan anggaran ini, pemerintah berharap sinkronisasi data pusat dan daerah terkait guru penerima dapat semakin optimal, sehingga penyaluran THR dan gaji ke-13 berjalan tepat sasaran dan merata.(np)

Editor : Nur Pramudito
#THR dan gaji ke 13 guru ASN #asn #thr #gaji ke 13 2026 #gaji 13 guru ASN #gaji 13 #gaji ke 13 #jadwal pembayaran THR dan gaji ke 13 Guru #Purbaya Yudhi Sadewa #Gaji ke 13 guru ASN #gaji asn #tpg 100 persen #Anggaran Pemerintah #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #thr asn #Gaji ke 13 Guru #Menkeu Purbaya #THR dan gaji ke 13 guru #gaji ke 13 guru 2025