RADARSOLO.COM - Memasuki awal tahun anggaran 2026, pencairan Bansos Tahap 1 Januari-Maret untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah mulai dilakukan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap agar mencakup seluruh wilayah di Indonesia, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan tiga bulan sekaligus dalam satu kali pencairan.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera memverifikasi status kepesertaan mereka.
Verifikasi ini penting agar calon penerima dapat memastikan namanya masih tercatat aktif di Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) 2026.
Proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan KTP.
Baca Juga: Panduan Daftar Bansos 2026: Cara Lolos DTSEN agar PKH dan BPNT Disetujui Pemerintah
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Tahap 1 Januari-Maret 2026
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima Bansos PKH dan BPNT:
-
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP, hindari singkatan agar data terbaca akurat.
-
Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
-
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi detail seperti jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK), identitas penerima, dan status penyaluran.
Besaran Dana dan Jadwal Penyaluran
Penyaluran Bansos Tahap 1 Januari-Maret dilakukan secara kuartalan.
Setelah tahap pertama rampung pada Maret 2026, pencairan akan dilanjutkan ke tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap keempat (Oktober-Desember).
-
BPNT: Rp 200.000 per bulan, dicairkan tiga bulan sekaligus.
-
PKH: Nominal berbeda berdasarkan kategori:
-
Ibu hamil & anak usia dini: Rp 750.000 per tahap
-
Siswa SD: Rp 900.000 per tahun
-
Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun
-
Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun
-
Lansia & penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta
-
Dana Bansos PKH dan BPNT bisa dicairkan melalui ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos sesuai wilayah.
Tips Bagi Warga yang Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, Kemensos menyediakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi atau situs cekbansos.kemensos.go.id, di mana warga bisa mengajukan diri atau memperbaiki data penerima.
Dengan melakukan pengecekan mandiri di cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa memastikan status penerima Bansos Tahap 1 Januari-Maret 2026 dan menghindari hoaks terkait pencairan PKH dan BPNT.(np)
Editor : Nur Pramudito