RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH 2026) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT 2026) berupaya meringankan beban keluarga prasejahtera.
Agar dapat memanfaatkan bantuan ini, masyarakat perlu memastikan KTP mereka tercatat sebagai penerima bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pengecekan bisa dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang sudah terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ciri-Ciri KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Agar sah menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2026, KTP calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan:
-
Terdaftar di DTSEN
Semua calon penerima wajib tercatat dalam DTSEN. Sistem ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.
-
NIK KTP Aktif dan Valid
NIK di KTP harus aktif dan sesuai dengan data Dukcapil. Keselarasan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili penting agar pencairan PKH dan BPNT 2026 berjalan lancar.
-
Masuk Kategori Miskin atau Rentan
Penerima harus termasuk keluarga miskin atau rentan, prioritas diberikan pada ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Biasanya penerima juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Tidak Menerima Bantuan Ganda
Satu keluarga hanya berhak menerima satu jenis bantuan. Kemensos selalu melakukan verifikasi untuk mencegah penerimaan ganda.
-
Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat di KTP harus sama dengan domisili yang tercatat di sistem Kemensos. Ketidaksesuaian bisa menyebabkan bantuan gagal cair.
Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan KTP penerima bansos PKH-BPNT 2026 secara online melalui kanal resmi Kemensos:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau gunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
-
Pilih wilayah sesuai alamat KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode captcha atau verifikasi keamanan.
-
Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan bila KTP terdaftar.
Hanya NIK yang valid yang muncul pada hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika KTP Belum Terdaftar
Jika memenuhi syarat namun KTP belum tercatat sebagai penerima bansos 2026, ada dua cara mengajukan usulan:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Pilih menu “Daftar Usulan”.
-
Lengkapi data seperti NIK, KK, alamat, foto KTP, dan swafoto memegang KTP.
-
Kirim pengajuan untuk diverifikasi oleh Kemensos.
2. Melalui Desa atau Kelurahan
-
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-
Data akan dibahas dalam musyawarah desa (Musdes) sebelum diteruskan ke Dinas Sosial.
KTP penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 memiliki ciri: terdaftar di DTSEN, NIK aktif dan valid, masuk kategori miskin atau rentan, tidak menerima bantuan ganda, serta alamat sesuai domisili.
Masyarakat dapat melakukan cara cek KTP penerima bansos PKH dan BPNT 2026 melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.
Bagi yang belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi atau pemerintah desa agar bantuan sosial tepat sasaran dan dapat meringankan kebutuhan keluarga prasejahtera.(np)
Editor : Nur Pramudito