Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Viral Isu Pegawai SPPG Program MBG Bakal Diangkat Jadi PPPK BGN, Benarkah?

Syahaamah Fikria • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:37 WIB
Pengoahan menu makan bergizi gratis (MBG) di salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sukoharjo.
Pengoahan menu makan bergizi gratis (MBG) di salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sukoharjo.

RADARSOLO.COM - Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendadak ramai dibicarakan di media sosial.

Banyak pihak, khususnya relawan MBG, mempertanyakan kebenaran kabar tersebut setelah beredar potongan aturan yang dinilai membuka peluang pengangkatan aparatur.

Menanggapi polemik yang berkembang, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Lembaga ini menegaskan bahwa isu tersebut muncul akibat penafsiran yang tidak tepat terhadap regulasi yang mengatur tata kelola Program MBG.

Klarifikasi BGN Soal Pasal 17 Perpres MBG

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menjelaskan, perbincangan publik merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pasal tersebut, terdapat ketentuan mengenai kemungkinan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, Nanik menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan SPPG.

“Ada kesalahpahaman dalam membaca pasal tersebut. Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan semua personel di lapangan,” kata Nanik.

Hanya Jabatan Inti yang Berpeluang PPPK

Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut merujuk secara spesifik pada jabatan inti yang memiliki peran teknis dan administratif strategis dalam operasional Program MBG.

“Yang termasuk dalam skema PPPK hanya jabatan inti, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan dan tenaga pendukung lainnya, tidak masuk dalam mekanisme pengangkatan PPPK,” tegasnya.

Ia menilai klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi keliru di tengah masyarakat, terutama bagi relawan yang selama ini aktif membantu pelaksanaan program di berbagai daerah.

Status Relawan Tetap Non ASN

Lebih lanjut, BGN menekankan bahwa relawan SPPG tetap memiliki peran vital dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, sejak awal kebijakan dirancang, posisi relawan memang ditempatkan sebagai bagian dari gerakan sosial, bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program,, tapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” ujar Nanik.

BGN memastikan bahwa keberadaan relawan akan terus diberdayakan sesuai peran masing-masing, meski tidak berada dalam skema kepegawaian PPPK alias non ASN. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pppk #viral #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #SPPG #Mbg #BGN #Perpres MBG