RADARSOLO.COM - Informasi mengenai jadwal resmi pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR menjadi perhatian besar para guru ASN memasuki awal tahun 2026.
Pasalnya, tunjangan ini termasuk komponen penghasilan tambahan yang paling dinanti setiap tahun.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan anggaran TPG Gaji ke-13 dan THR sejak tahun anggaran 2025.
Namun, mekanisme pencairannya tidak bisa dilakukan sebelum adanya landasan hukum yang kuat. Proses administratif di tingkat pusat menjadi faktor utama penyesuaian waktu pencairan.
Sebagai payung hukum, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK Terbaru Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember 2025.
Keputusan ini menjadi dasar resmi pergeseran jadwal pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR ke Januari 2026.
Baca Juga: TPG Guru ASN 2025 Mulai Dicairkan Bertahap, Sejumlah Daerah Sudah Terima Dana Penuh, Ini Daftarnya
KMK tersebut juga menjelaskan bahwa dana baru ditransfer pemerintah pusat ke rekening kas daerah (Kasda) pada 30 Desember 2025.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk memproses pencairan sebelum tutup buku APBD 2025.
Transfer Anggaran TPG THR dan Gaji ke-13 Sudah Dilakukan
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran TPG THR 100 persen dan TPG Gaji ke-13 ke Kasda pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, dana tersebut akan diteruskan ke rekening guru ASN sesuai kesiapan masing-masing daerah.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menerbitkan KMK Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Keputusan ini ditetapkan pada 22 Desember 2025, atau beberapa hari menjelang Natal, dan memuat penyesuaian alokasi DAU tambahan tahun 2025.
Dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dengan total anggaran mencapai Rp7,66 triliun.
Dasar Aturan Pemberian TPG dalam THR dan Gaji ke-13
Pencairan TPG yang melekat pada THR dan TPG Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
Dalam Pasal 9 ayat (3) dan (4), dijelaskan bahwa:
-
Guru dan dosen dengan gaji dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan TPG satu bulan dalam THR dan gaji ke-13.
-
Guru ASN daerah dengan gaji dari APBD yang tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Ketentuan ini sekaligus mempertegas bahwa TPG THR dibayarkan 100 persen bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Dengan skema tersebut, THR dan TPG Gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun akan ditambah tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sehingga nominal yang diterima guru menjadi lebih besar.
Jadwal Resmi Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR 2026
Berdasarkan perkembangan di daerah, saat ini dinas pendidikan dan instansi terkait tengah melakukan validasi data penerima.
Perkiraan jadwal resmi pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR sebagai berikut:
-
Minggu pertama Januari 2026: Rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima.
-
Minggu kedua Januari 2026: Pengajuan pencairan ke bank penyalur.
-
Pertengahan hingga akhir Januari 2026: Dana TPG Gaji ke-13 dan THR cair bertahap ke rekening guru.
Tips Agar Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR Lancar
Pemerintah menegaskan pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR dilakukan penuh tanpa potongan ilegal.
Namun, guru tetap perlu memastikan data pribadi sudah valid.
Pastikan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka telah terpenuhi.
Selain itu, cek kembali data rekening di Dapodik agar tidak terjadi kendala transfer.
Guru juga disarankan rutin memantau status pembayaran melalui laman Info GTK Kemendikdasmen.
Jika SKTP sudah terbit dan status menunjukkan “Siap Bayar”, maka pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR tinggal menunggu waktu.
Portal tersebut juga memberikan informasi apakah pembayaran masuk kategori carry over atau reguler.
Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.(np)
Editor : Nur Pramudito