RADARSOLO.COM - Kementerian Agama resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN.
Besaran bantuan yang diterima Rp600.000 per orang, mulai masuk ke rekening secara bertahap sejak Januari 2026.
Bagi guru yang memenuhi syarat, penting untuk memastikan data sudah sinkron dengan sistem kependudukan (NIK) agar pencairan dana tidak tertunda.
Berikut ulasan lengkap tentang BSU Kemenag 2026.
Apa itu BSU Kemenag 2026?
BSU Kemenag merupakan bantuan pemerintah bagi guru honorer atau non-ASN di lingkungan madrasah.
Program ini menyasar lebih dari 211.000 GTK, sebagai bentuk perhatian negara untuk menjaga stabilitas ekonomi tenaga pendidik.
Namun, pencairan BSU bersifat selektif, hanya diberikan kepada guru yang datanya valid dan aktif di portal resmi seperti Simpatika atau SIAGA Pendis.
Rincian Besaran BSU Kemenag 2026
Setiap penerima BSU Kemenag akan mendapatkan Rp600.000, tanpa potongan administrasi.
Dana akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Himbara, sehingga guru bisa segera memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kriteria Penerima BSU Kemenag 2026
Guru dinyatakan layak menerima bantuan jika memenuhi syarat berikut:
-
Terdaftar sebagai guru aktif di Simpatika atau SIAGA Pendis.
-
Berstatus non-ASN (bukan PNS atau PPPK).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Jika guru sudah menerima bantuan sosial dari kementerian lain, secara otomatis tidak berhak menerima BSU Kemenag untuk mencegah duplikasi penyaluran.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag Secara Online
Berikut langkah mudah untuk mengecek status penerima BSU:
-
Buka situs Simpatika Kemenag di ponsel atau laptop.
-
Login menggunakan akun guru.
-
Pilih menu Tunjangan atau Status Bantuan.
-
Periksa notifikasi untuk melihat hak atas BSU Kemenag 2026.
-
Cetak Surat Keterangan Penerima (S25g) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat pencairan di bank.
Dengan memahami rincian BSU Kemenag 2026 dan memastikan data NIK valid, guru madrasah non-ASN dapat mencairkan dana Rp600.000 tepat waktu.
Bantuan ini diharapkan meringankan beban ekonomi guru di seluruh Indonesia.(np)
Editor : Nur Pramudito