Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pasca Sowan Jokowi, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:42 WIB
Jokowi beri keterangan kepada wartawan di kediamannya. Foto kanan, Eggi Sudjana.
Jokowi beri keterangan kepada wartawan di kediamannya. Foto kanan, Eggi Sudjana.

RADARSOLO.COM-Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) terkait kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan ini diambil setelah kedua tersangka memenuhi syarat untuk menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan Berdasarkan Gelar Perkara Khusus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026).

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Syarat-syarat mekanisme tersebut sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi Hermanto, Jumat (16/1) seperti dikutip dari jawapos.com.

Meskipun kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.

Berkas perkara untuk tersangka Roy Suryo (RSN), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1) lalu.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sempat Sowan ke Jokowi

Sementara itu, Jokowi menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Solo murni dalam rangka silaturahmi.

Jokowi menyebut kehadiran kedua tokoh tersebut sebagai tamu yang patut dihormati, terlebih mereka datang secara terbuka dan didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: Baca Doa dan Amalan Ini di Jumat Terakhir Bulan Rajab 2026, Lengkap dengan Waktu dan Keutamaannya

“Ya hadir ke sini, silaturahmi. Bapak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir didampingi pengacara, Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran atau silaturahmi dan saya sangat menghargai serta menghormati beliau berdua,” ujar Jokowi saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/1/2026).

Jokowi menegaskan, pertemuan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

Namun demikian, dia berharap silaturahmi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu dapat menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan kasus yang berjalan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian perkara, baik melalui jalur peradilan maupun pendekatan keadilan restoratif, harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.

 Saat disinggung mengenai ada atau tidaknya permintaan maaf dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam pertemuan tersebut, Jokowi memilih untuk tidak mempermasalahkannya.

Ia menilai niat baik untuk bersilaturahmi sudah cukup menjadi dasar untuk saling menghormati.

“Menurut saya, ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu diperdebatkan. Yang penting adalah niat baik untuk bersilaturahmi. Itu yang harus kita hormati dan hargai,” tegasnya.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya permintaan dari keduanya untuk menghentikan proses penyidikan.

Dia menegaskan, apabila terdapat langkah hukum lanjutan, hal tersebut akan ditempuh melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan melalui dirinya secara langsung.

 “Apakah ada permintaan untuk menghentikan penyidikan, saya kira hal-hal seperti itu akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau-beliau,” pungkas Jokowi. (wa/atn)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#penyidikan #Presiden ke 7 RI #tuduhan #jokowi #ijazah palsu #Damai Hari Lubis #joko widodo #dihentikan #Polda Metero Jaya #sowan #eggi sudjana #tudingan