RADARSOLO.COM-Oknum Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio membelot menjadi tentara bayaran Rusia.
Sebagai tentara bayaran Rusia, Bripda Rio mengaku mendapat gaji senilai Rp 42 juta per bulan.
Rio disebut-sebut mahir dalam berbahasa Inggris dan Rusia.
Sementara itu, dikutip dari antaranews.com, Polda Aceh memastikan telah mengambil langkah tegas terhadap Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh yang dilaporkan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Kepolisian resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui serangkaian sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengonfirmasi bahwa pemilih nama lengkap Muhammad Rio terbukti meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan (desersi) dalam jangka waktu yang lama.
Kronologi Disersi dan Riwayat Pelanggaran
Pelanggaran berat ini bukan kali pertama dilakukan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan data kepolisian, Bripda Muhammad Rio memiliki rekam jejak indisipliner sebagai berikut:
- Kasus Perselingkuhan: Pada 14 Mei 2025, ia dijatuhi sanksi demosi 2 tahun dan mutasi ke Yanma Brimob akibat kasus perselingkuhan dan nikah siri.
- Absen Tanpa Keterangan: Sejak 8 Desember 2025, ia mulai meninggalkan dinas tanpa keterangan yang jelas.
- DPO: Polda Aceh sempat melayangkan dua kali surat panggilan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) namun tidak diindahkan.
Bukti Foto, Video, dan Nominal Gaji di Rusia
Kasus ini semakin mencuat setelah Muhammad Rio secara terang-terangan mengirimkan pesan WhatsApp kepada jajaran provos Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026.
"Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Ia juga membagikan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterimanya dalam mata uang Rubel," ungkap Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026) seperti dikutip dari antaranews.com.
Data Perjalanan Menuju Medan Perang
Polda Aceh telah mengantongi bukti manifes penerbangan dan data paspor yang menunjukkan rute perjalanan Muhammad Rio:
- 18 Desember 2025: Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Pudong, Shanghai (PVG).
- 19 Desember 2025: Melanjutkan perjalanan ke Bandara Haikou Meilan (HAK) sebelum akhirnya bergabung dengan pasukan Rusia.
Vonis PTDH Lewat Sidang In Absentia
Merespons bukti-bukti kuat tersebut, Polda Aceh menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia pada 8-9 Januari 2026.
"Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara akumulatif, yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang etik sebelum akhirnya resmi diberhentikan," tegas Joko.
Muhammad Rio dinyatakan melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono