Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Diperiksa Intensif di Kudus

Syahaamah Fikria • Senin, 19 Januari 2026 | 18:41 WIB
Bupati Pati Sudewo usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Bupati Pati Sudewo usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pati Sudewo turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian OTT ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia membenarkan bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi, Senin (19/1/2026).

Diperiksa Intensif di Polres Kudus

Usai diamankan, Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta.

Penyidik KPK memilih melakukan pemeriksaan awal di Polres Kudus, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Sudewo masih berlangsung secara intensif.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh tim penyidik di Polres Kudus,” kata Budi.

KPK belum membeberkan secara rinci alasan pemilihan Kudus sebagai lokasi pemeriksaan.

Namun, lembaga antirasuah memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Konstruksi Perkara Masih Dirahasiakan

Meski telah mengonfirmasi penangkapan Sudewo, KPK masih menutup rapat informasi terkait konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut.

Baik jenis perkara, pihak pemberi maupun penerima, hingga dugaan tindak pidana yang diselidiki belum diungkap ke publik.

“Detail perkara, termasuk konstruksinya serta pihak-pihak lain yang diamankan, akan kami sampaikan setelah proses awal pemeriksaan selesai,” ujar Budi.

KPK Pegang Batas Waktu 1x24 Jam

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dalam rentang waktu itu, penyidik akan mendalami alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan awal.

“Nanti akan kami sampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya,” kata Budi. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#bupati pati #sudewo #ott #kpk #korupsi