RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa yang telah diumumkan sejak akhir 2025.
“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati menyampaikan akan membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menambahkan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan total 401 desa dan 5 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan direncanakan akan diisi pada Maret 2026.
Menurut KPK, informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati Pati, bersama sejumlah pihak yang merupakan bagian dari tim suksesnya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim sukses. Di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator, dikenal dengan sebutan tim 8,” jelas Asep.
Delapan kepala desa yang berperan sebagai koordinator kecamatan tersebut antara lain:
-
SYS, Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
-
SUD, Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
-
YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
-
IM, Kades Gaduh, Kecamatan Gunungwungkal
-
YY, Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
-
PRA, Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
-
AG, Kades Lungkep, Kecamatan Kayen
-
JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Asep mengungkapkan, YON dan JION berperan aktif menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Nominal tersebut telah dinaikkan dari tarif awal sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya unsur tekanan terhadap para calon perangkat desa.
Mereka yang tidak bersedia membayar diancam tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.
“Jika tidak mengikuti ketentuan atau tidak menyetor uang, maka formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali,” ungkap Asep.
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada YON dan selanjutnya diduga mengalir ke Bupati Pati Sudewo.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati Sudewo.
“Delapan orang kami bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Asep.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni:
-
SDW, Bupati Pati
-
YON, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan
-
JION, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken
-
JAN, Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken
“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Para tersangka kasus Bupati Pati Sudewo tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(np)
Editor : Nur Pramudito