RADARSOLO.COM - Isu kenaikan pensiun, rapel, dan pencairan pada Januari 2026 kembali viral di media sosial setelah beredarnya potongan pidato Presiden Prabowo Subianto terkait transparansi pengelolaan dana pensiun.
Cuplikan video tersebut memicu spekulasi luas di tengah para pensiunan, seolah-olah pemerintah telah menyiapkan kebijakan baru dalam waktu dekat.
Dalam potongan pidato yang menyebar luas di berbagai platform media sosial, Presiden menyinggung kegelisahan para pensiunan akibat beredarnya informasi simpang siur mengenai dana pensiun, kenaikan gaji, hingga rapelan.
Pernyataan itu kemudian ditafsirkan beragam oleh publik dan memunculkan isu kenaikan pensiun dan rapel Januari 2026 akan segera direalisasikan.
Baca Juga: Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan Cair 20 Januari 2026 Ramai, PT TASPEN Ungkap Fakta Sebenarnya
TASPEN Tegaskan Isu Kenaikan Pensiun Belum Diputuskan Pemerintah
Menanggapi isu yang terus bergulir, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi.
Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan terkait kenaikan pensiun maupun penyesuaian pensiun pokok.
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun ASN, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Jika nantinya ada keputusan resmi, informasi akan diumumkan melalui saluran resmi pemerintah dan instansi terkait, bukan dari kabar yang viral di media sosial.
Baca Juga: Cek Fakta Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 yang Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan TASPEN
Rapel Pensiun Januari 2026 Masih Sekadar Isu
Terkait kabar rapel pensiun yang diklaim akan cair pada Januari 2026, TASPEN memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum ada instruksi resmi dari pemerintah.
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan belum dapat dibenarkan.
TASPEN juga mengingatkan bahwa jika suatu saat rapel benar-benar ditetapkan, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.
Besarannya bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Acuan Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai rujukan terakhir, kebijakan pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun lanjutan, baik bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, janda-duda pensiunan, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Pensiunan Diminta Waspada Informasi Viral di Media Sosial
Menutup klarifikasinya, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih selektif menyikapi informasi yang viral di media sosial.
Untuk memastikan kebenaran isu kenaikan pensiun dan rapel Januari 2026, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Dengan penegasan ini, TASPEN berharap publik tidak lagi terjebak isu yang menyesatkan, serta menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun dan rapel agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di kalangan pensiunan.(np)
Editor : Nur Pramudito