Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wujud Uang Haram Bupati Pati Sudewo dalam Karung dan Plastik Kresek, Ini Alasan Miliaran Rupiah Dikarungin Kayak Ular

Syahaamah Fikria • Rabu, 21 Januari 2026 | 21:33 WIB
Bupati Pati Sudewo yang jadi tersangka dugaan korupsi pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, meninggalkan Gedung KPK pada Selasa (21/1/2026).
Bupati Pati Sudewo yang jadi tersangka dugaan korupsi pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, meninggalkan Gedung KPK pada Selasa (21/1/2026).

RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo.

Uang hasil dugaan pemerasan dalam dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa dengan total senilai miliaran rupiah ternyata disimpan dalam karung dan kantong plastik kresek hitam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memamerkan tumpukan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Uang haram tersebut tampak diikat menggunakan karet dan dimasukkan ke dalam karung besar serta plastik bekas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang miliaran rupiah itu merupakan hasil pemerasan yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

“Uang tersebut diamankan dari penguasaan empat tersangka, yakni SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), JION (Sumarjiono), dan JAN (Karjan),” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Uang haram hasil dugaan pemerasan Bupati Pati Sudewo disimpan dalam karung dan plastik kresek.
Uang haram hasil dugaan pemerasan Bupati Pati Sudewo disimpan dalam karung dan plastik kresek.

Modus Setoran Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, praktik pengumpulan uang dilakukan secara sistematis.

Para calon perangkat desa diwajibkan menyetor uang dengan nominal tertentu agar dapat mengisi jabatan yang diincar.

Menurut Asep, Sudewo diduga memberikan arahan kepada para perantara di tingkat desa untuk menetapkan tarif setoran.

Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), Saudara JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta setiap calon perangkat desa," ucap Asep.

Dari praktik tersebut, uang tunai terkumpul secara bertahap hingga mencapai Rp 2,6 miliar.

Karena jumlahnya besar dan sulit dibawa secara personal, uang tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam karung dan kantong plastik.

Alasan Uang Disimpan dalam Karung

Asep menegaskan bahwa penggunaan karung dan plastik bukanlah upaya penyamaran yang dirancang khusus.

Cara tersebut dilakukan karena para pemberi dan perantara kesulitan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo (hijau), dibawa karungnya, kaya ngarungin ular gitu. Mungkin kalau mau dibawa pakai tangan kan susah," ujar Asep.

Ia juga menjelaskan, kondisi uang yang dipamerkan kepada publik sudah dirapikan oleh penyidik untuk kepentingan dokumentasi dan konferensi pers.

Namun, pecahan uang tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan.

“Aslinya itu dari karung dan plastik, diikat karet, dengan pecahan bervariasi mulai Rp 50 ribuan hingga pecahan kecil,” pungkasnya.

Empat Tersangka dan Pengembangan Kasus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Selain kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, KPK juga menyatakan masih mendalami perkara lain yang menyeret Sudewo.

Termasuk dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#uang haram #bupati pati #perangkat desa #sudewo #kpk #jual beli jabatan #Pemerasan #pati #karung #korupsi #plastik kresek