Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terungkap, Ini yang Dilakukan Bupati Pati Sudewo Sebelum Terjaring OTT KPK dan Jadi Tersangka

Syahaamah Fikria • Rabu, 21 Januari 2026 | 22:09 WIB
Bupati Pati Sudewo di Gedung KPK Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Selasa.
Bupati Pati Sudewo di Gedung KPK Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Selasa.

RADARSOLO.COM – Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka, sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menariknya, setelah di-OTT, Sudewo tak langsung dibawa ke Jakarta. Dia juga tak diperiksa di Pati.

KPK memilih melakukan pemeriksaan insentif di Polres Kudus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemilihan lokasi di luar Pati sebagai tempat pemeriksaan adalah karena alasan keamanan.

Apalagi, sebelumnya Sudewo sempat didemo masyarakat Pati secara besar-besaran.

“Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra gitu kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe, baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami,” katanya.

Sudewo Sebelum Ditangkap KPK

Sehari sebelum ditangkap, Sudewo ternyata masih menjalankan agenda pemerintahan dan turun langsung ke lapangan meninjau lokasi bencana di wilayah pesisir Pati.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

Dia menyebut, pada Minggu (18/1/2026), Sudewo masih aktif menjalankan tugas kedinasan bersama jajaran pemerintah daerah.

“Terakhir kami bersama-sama melaksanakan kunjungan bencana di wilayah Dukuhseti. Berangkat dari Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sore hari sekitar pukul 17.00 WIB dari Balai Desa Dukuhseti,” ujar Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung dampak bencana serta memastikan penanganan di tingkat desa berjalan optimal.

Tidak ada tanda-tanda mencurigakan yang terlihat saat itu.

Kabar OTT Diketahui Lewat Pemberitaan

Chandra mengaku baru mengetahui kabar penangkapan Sudewo pada Senin (19/1/2026) pagi.

Saat itu, ia sudah berada di kantor dan tidak mendapat informasi awal terkait operasi KPK.

“Sekitar jam 08.00 sampai 09.00 WIB baru tahu setelah melihat pemberitaan di media dan media sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya proses hukum yang sedang berjalan sebelum informasi tersebut ramai diberitakan.

Sudewo Jadi Tersangka Dua Perkara

Sudewo kini menyandang dua status tersangka.

Pertama, sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kedua, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam perkara pemerasan jabatan perangkat desa.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

 

Uang Rp 2,6 Miliar Dalam Karung dan Plastik Kresek

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik turut memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam kondisi diikat karet dan disimpan di dalam karung serta plastik bekas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, uang tersebut diamankan dari penguasaan keempat tersangka.

““Uang tersebut diamankan dari penguasaan empat tersangka, yakni SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), JION (Sumarjiono), dan JAN (Karjan),” ujar Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, praktik tersebut dilakukan secara terstruktur.

Para calon perangkat desa diwajibkan menyetor sejumlah uang melalui perantara dengan nominal bervariasi.

“Besaran setoran berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, sesuai arahan tersangka SDW,” ungkap Asep.

Dari setoran yang dikumpulkan secara bertahap itulah, total uang tunai mencapai Rp 2,6 miliar sebelum akhirnya diamankan dalam OTT KPK. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#bupati pati #Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra #perangkat desa #sudewo #kpk #OTT KPK #jual beli jabatan #korupsi