RADARSOLO.COM - Memasuki tahun 2026, isu Gaji ke-13 kembali menjadi perhatian utama kalangan PNS, PPPK, hingga pensiunan.
Banyak ASN mulai mencari informasi terbaru terkait prediksi jadwal pencairan serta nominal Gaji ke-13 2026 yang diperkirakan akan diterima.
Hingga awal 2026, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur teknis pembayaran Gaji ke-13 tahun ini.
Namun, jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, regulasi tersebut biasanya baru diteken Presiden menjelang pencairan, yakni sekitar April hingga Mei.
Fungsi Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada aparatur sipil, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi, terutama biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
Berkaca pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah cenderung mencairkan Gaji ke-13 pada pertengahan tahun.
Dengan skema tersebut, Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 diperkirakan cair pada Juni hingga Juli 2026.
Tambahan Anggaran Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian:
-
Rp3,80 triliun untuk THR
-
Rp3,86 triliun untuk Gaji ke-13
Dana tersebut wajib disalurkan oleh pemerintah daerah kepada guru ASN yang gajinya bersumber dari APBD, termasuk dalam pembayaran Gaji ke-13 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Mengacu pada regulasi sebelumnya, penerima Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan PPPK 2026 meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran Nominal Gaji ke-13 2026 umumnya terdiri dari:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per jiwa)
-
Tambahan penghasilan (ASN aktif)
-
Tunjangan kinerja (100 persen bagi ASN instansi pusat)
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Secara historis, prediksi jadwal Gaji ke-13 relatif konsisten setiap tahun:
-
Perkiraan awal: Juni 2026
-
Momentum utama: Menjelang tahun ajaran baru Juli
-
Kemungkinan mundur: Juli 2026, jika ada kendala teknis
Pemerintah biasanya mengupayakan pencairan tetap dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan PPPK 2026 diperkirakan mengikuti struktur gaji pokok masing-masing golongan.
Pensiunan PNS
-
Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
-
Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
-
Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
-
Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
PPPK
-
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II: Rp2,11 juta – Rp3,07 juta
-
Golongan XVI: Rp4,28 juta – Rp7,03 juta
-
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Nominal tersebut masih bersifat estimasi, sebab besaran final Gaji ke-13 2026 akan ditetapkan melalui PP resmi yang biasanya diterbitkan Presiden pada kuartal kedua tahun berjalan.
Selain wacana penyesuaian gaji, Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan PPPK 2026 menjadi sumber dana tambahan yang sangat dinanti, terutama untuk kebutuhan pendidikan keluarga.
Selama menunggu regulasi resmi, ASN disarankan terus memantau pengumuman pemerintah dan instansi masing-masing.(np)
Editor : Nur Pramudito