RADARSOLO.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Seiring pencairan yang telah berjalan, wali murid dan siswa diminta lebih teliti dalam mengakses link resmi untuk memastikan status penerima bantuan.
Masih banyak masyarakat yang keliru mengecek PIP 2026 melalui domain lama kemdikbud.go.id.
Padahal, saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memindahkan layanan pengecekan ke pip.kemendikdasmen.go.id sebagai satu-satunya alamat resmi.
Digitalisasi layanan ini memungkinkan pengecekan PIP 2026 dilakukan secara mandiri melalui ponsel, tanpa harus datang ke sekolah maupun bank penyalur.
Namun, ketepatan link menjadi kunci agar data yang diperoleh valid dan akurat.
Link Resmi dan Cara Cek Penerima PIP 2026
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima Dana PIP 2026, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka browser di ponsel atau komputer
-
Ketik link resmi:https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Gulir halaman hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar
-
Isi verifikasi penjumlahan angka yang muncul
-
Klik tombol Cek Penerima PIP
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi meliputi:
-
Status penerima PIP 2026
-
Periode pencairan dana
-
Keterangan dana sudah cair atau belum
Apabila dana belum cair, biasanya muncul catatan penyebab, seperti rekening belum aktif atau belum masuk SK penetapan.
Catatan penting: Jangan mengakses link selain pip.kemendikdasmen.go.id untuk menghindari kesalahan informasi.
Dana PIP 2026 Mulai Cair, Ini Besarannya
Pemerintah menetapkan besaran Dana PIP 2026 berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
-
TK: Rp450.000 per tahun
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
-
Rp225.000 untuk siswa baru & kelas akhir
-
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
-
Rp375.000 untuk siswa baru & kelas akhir
-
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
-
Rp900.000 untuk siswa baru & kelas akhir
-
Khusus siswa kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12), bantuan hanya diberikan 50 persen dari total nominal karena masa belajar tidak berlangsung penuh selama satu tahun anggaran.
Siapa Saja Penerima PIP 2026?
Mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, PIP 2026 diberikan kepada peserta didik dengan kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Penerima PKH dan KKS
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Siswa penyandang disabilitas
-
Anak terdampak bencana alam atau konflik
-
Anak dari orang tua terkena PHK atau berada di Lapas
-
Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
-
Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, dan kursus)
-
Siswa madrasah melalui skema PIP Kementerian Agama
Seluruh kategori tersebut disarankan rutin melakukan cara cek PIP 2026 melalui pip.kemendikdasmen.go.id agar tidak tertinggal informasi pencairan dana.
Cara Cek NISN Jika Lupa
Jika belum mengetahui NISN, orang tua atau siswa bisa mengeceknya melalui laman resmi:
-
Masukkan nama siswa dan nama ibu kandung
-
Isi captcha
-
Klik Cari Data
Setelah NISN diperoleh, lanjutkan pengecekan PIP 2026 melalui link resmi Kemendikdasmen.
Melalui Dana PIP 2026 yang mulai cair, pemerintah berharap dapat menekan angka putus sekolah dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan hingga tamat.
Pastikan selalu mengakses link resmi pip.kemendikdasmen.go.id agar informasi yang diterima benar dan terpercaya.(np)
Editor : Nur Pramudito