Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Apa Posisi dan Perannya?

Syahaamah Fikria • Jumat, 23 Januari 2026 | 19:11 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

RADARSOLO.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Pemeriksaan Dito dimulai pukul 12.50 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.04 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito menjelaskan, penyidik menanyakan peran dan pengamatannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman.

“Alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai. Saya sudah menjawab semua yang diperlukan. Secara garis besar, yang ditanyakan adalah mengenai kunjungan kerja ke Arab Saudi,” ujar Dito kepada wartawan.

Dito mengaku sempat mendampingi Jokowi dalam pertemuan yang salah satunya menyinggung kuota haji tambahan.

Namun, mantan Menpora ini menegaskan, pembahasan tidak bersifat khusus atau teknis terkait kuota haji.

“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Tapi memang saya ingat betul, Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Muhammad bin Salman sangat senang pertemuannya dengan Pak Jokowi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Indonesia juga menyampaikan dukungan kepada Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia.

Dito menambahkan, selepas makan siang, Pangeran Muhammad bin Salman menawarkan bantuan bagi Indonesia.

“Saya ingat betul, ada pembahasan dari Perdana Menteri yang menawarkan bantuan apa saja bagi Indonesia,” kata Dito.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024.

Tambahan kuota haji ini diperoleh melalui lobi Jokowi ke Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang di beberapa daerah bisa mencapai 20 tahun lebih.

Namun, kuota tambahan itu dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) secara merata.

Yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibatnya, kuota haji reguler tahun 2024 menjadi 213.320 jamaah, sedangkan haji khusus sebanyak 27.680 jamaah.

Pembagian kuota inilah yang menjadi fokus penyidikan KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Eks Menpora #kpk #jokowi #Kuota Haji #Dito Ariotedjo #tambahan kuota haji #korupsi #yaqut cholil qoumas