Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Partai Huruf K Itu Apa? Heboh "Nyanyian" Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Ungkap Parpol Terlibat Korupsi Pengurusan Sertifikat K3

Syahaamah Fikria • Senin, 26 Januari 2026 | 20:29 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026).

RADARSOLO.COM — Persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali memanas setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan.

Noel menyebut adanya keterlibatan satu partai politik yang ia singgung dengan inisial huruf “K”.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026).

Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh identitas partai yang dimaksud.

“Tadi kan sudah ada K-nya. Enggak mau saya sebutkan, enggak mau bilang ada di parlemen atau tidak,” ujar Noel singkat.

Saat kembali didesak soal ciri lain, termasuk warna khas partai, Noel memilih menghindar dan menegaskan belum akan membuka detail tambahan.

“Partainya ada K-nya. Nah, cukup itu saja dulu,” katanya.

Pernyataan Berulang di Sidang

Isu keterlibatan partai politik ini sebenarnya bukan kali pertama disinggung Noel.

Pada sidang dakwaan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), ia telah menyebut adanya satu partai politik dan satu organisasi masyarakat (ormas) yang diduga ikut bermain dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ucap Noel saat itu.

Terkait ormas, Noel memastikan kelompok tersebut tidak berbasis agama.

“Yang jelas ormasnya tidak berbasis agama,” ujarnya.

Uang Miliaran dan Motor Ducati

Dalam sidang dakwaan perdana, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Noel bersama 10 terdakwa lain diduga memeras para pemohon sertifikat dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.

Jaksa memaparkan, Noel diduga menerima bagian terbesar, yakni uang tunai sebesar Rp3,365 miliar.

Selain itu, ia juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa dalam persidangan.

Pasal Berat Menanti

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menempatkan Noel sebagai terdakwa utama bersama sepuluh orang lainnya, termasuk pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pengadilan tipikor #Eks Wamenaker #partai #sertifikat K3 #Pemerasan #Noel ebenezer #Immanuel Ebenezer #sertifikasi k3 #korupsi