RADARSOLO.COM – Wali Kota Medan Rico Waas resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun.
Pencopotan ini menyusul dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk bermain judol dan kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan langkah tersebut.
Menurutnya, posisi Camat Medan Maimun kini dijabat sementara oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Dari hasil pemeriksaan, Almuqarrom mengaku uang itu dipakai untuk judi online, membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan pribadi sehari-hari," ujar Subhan, Selasa (27/1/2026).
Sanksi Disiplin Berat dan Nonaktif dari Jabatan
Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat.
Ia dibebaskan dari jabatan struktural Camat Medan Maimun dan dialihkan ke jabatan pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026.
"Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Dia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana," jelas Subhan.
Subhan menegaskan, kerugian material akibat kasus ini bukan berasal dari kas daerah Pemkot Medan, melainkan dialami oleh bank penerbit KKPD.
Pemkot Medan tidak membayar tagihan yang tidak sesuai prosedur.
"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak melakukan pembayaran. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," katanya.
Kasus Terungkap dari Laporan Bank
Kasus ini terkuak setelah bank melaporkan transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan ke Inspektorat Kota Medan.
Dari laporan itulah penyalahgunaan KKPD oleh Almuqarrom diketahui.
"Awalnya laporan dari pihak bank. Baru diketahui yang bersangkutan menggunakan KKPD untuk kepentingan pribadi," ujar Subhan.
Profil Camat Medan Maimun yang Dicopot
Almuqarrom Natapradja, SSTP, merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar Sarjana Studi Tata Pemerintahan.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun sebelum dilantik menjadi Camat pada 31 Juli 2024.
Sayangnya, kariernya sebagai camat berakhir pada 23 Januari 2026 setelah terbukti melanggar disiplin terkait penggunaan fasilitas pemerintah.
KKPD yang seharusnya dipakai untuk operasional pemerintahan malah digunakan untuk bermain judol, menimbulkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Selain diberhentikan dari jabatan, Almuqarrom juga diberikan status nonjob atau dibebastugaskan selama 12 bulan berdasarkan rekomendasi pemeriksaan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria