RADARSOLO.COM - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak masyarakat Indonesia.
Selain status sebagai aparatur negara, kepastian penghasilan dan berbagai tunjangan membuat profesi ini dinilai stabil dan menjanjikan dalam jangka panjang.
Memasuki tahun 2026, publik kembali menyoroti besaran gaji PNS, seiring beredarnya isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS 2026?
Dasar Aturan Gaji PNS 2026
Hingga saat ini, skema gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji PNS.
Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.
Artinya, besaran gaji pokok PNS 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya, kecuali ada kebijakan baru yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS 2026 dari Golongan I hingga IV:
Golongan I
Golongan ini diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP.
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Dihuni oleh PNS lulusan SMA hingga Diploma (D1–D3) yang bertugas di bidang teknis dan administrasi.
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Diperuntukkan bagi lulusan Diploma IV (D4), Sarjana (S1), hingga Pascasarjana (S2–S3).
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan tertinggi yang mencakup pejabat struktural dan fungsional ahli utama.
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan PNS yang Menambah Penghasilan
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya bisa signifikan, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan instansi melalui sistem e-Kinerja. Besarannya berbeda-beda tiap kementerian/lembaga.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak)
3. Tunjangan Lainnya
Meliputi tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan fungsional sesuai jabatan masing-masing.
Isu Kenaikan Gaji PNS 2026
Meski isu kenaikan gaji ASN kerap mencuat menjelang tahun anggaran baru, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji PNS pada 2026.
Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria