Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berapa Gaji PNS 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan ASN Terbaru

Syahaamah Fikria • Selasa, 27 Januari 2026 | 19:23 WIB
Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Disahkan Berisi Kenaikan Gaji ASN, Kapan Gaji Pensiunan PNS 2025 Mulai Naik?
Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Disahkan Berisi Kenaikan Gaji ASN, Kapan Gaji Pensiunan PNS 2025 Mulai Naik?

RADARSOLO.COM - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak masyarakat Indonesia.

Selain status sebagai aparatur negara, kepastian penghasilan dan berbagai tunjangan membuat profesi ini dinilai stabil dan menjanjikan dalam jangka panjang.

Memasuki tahun 2026, publik kembali menyoroti besaran gaji PNS, seiring beredarnya isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS 2026?

Dasar Aturan Gaji PNS 2026

Hingga saat ini, skema gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji PNS.

Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.

Artinya, besaran gaji pokok PNS 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya, kecuali ada kebijakan baru yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS 2026 dari Golongan I hingga IV:

 

Golongan I

Golongan ini diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP.

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Dihuni oleh PNS lulusan SMA hingga Diploma (D1–D3) yang bertugas di bidang teknis dan administrasi.

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

 

Golongan III

Diperuntukkan bagi lulusan Diploma IV (D4), Sarjana (S1), hingga Pascasarjana (S2–S3).

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan tertinggi yang mencakup pejabat struktural dan fungsional ahli utama.

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

 

Tunjangan PNS yang Menambah Penghasilan

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya bisa signifikan, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan instansi melalui sistem e-Kinerja. Besarannya berbeda-beda tiap kementerian/lembaga.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak)

3. Tunjangan Lainnya

Meliputi tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan fungsional sesuai jabatan masing-masing.

Isu Kenaikan Gaji PNS 2026

Meski isu kenaikan gaji ASN kerap mencuat menjelang tahun anggaran baru, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji PNS pada 2026.

Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#tunjangan pns #tunjangan PNS 2026 #gaji #gaji asn #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS