Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berapa Tunjangan PNS 2026? Ini Rincian Lengkap di Luar Gaji Pokok

Syahaamah Fikria • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:27 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JawaPos.com)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Di tahun 2026, pegawai negeri sipil (PNS) mulai menghitung ulang besaran penghasilan yang akan diterima, terutama di tengah belum adanya kepastian kenaikan gaji pokok dari pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, tunjangan justru menjadi komponen utama yang menentukan total pendapatan PNS/ASN setiap bulan.

Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pokok ASN.

Artinya, skema penghasilan PNS masih mengacu pada regulasi sebelumnya, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024.

Meski begitu, berbagai jenis tunjangan tetap diberikan dan nilainya cukup signifikan.

Gaji Pokok Masih Mengacu Aturan Lama

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB, rencana kenaikan gaji ASN masih sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selama belum ada aturan baru, gaji pokok PNS tahun 2026 dipastikan tidak berubah.

Namun, komponen tunjangan tetap berjalan normal dan menjadi faktor utama pembentuk total take home pay ASN.

Daftar Tunjangan PNS Tahun 2026

Berikut sejumlah tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok sepanjang 2026:

 

1. Tunjangan Keluarga

2. Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan disesuaikan dengan posisi yang diemban PNS, meliputi:

Nilainya diatur melalui Peraturan Presiden dan berbeda-beda sesuai jenjang jabatan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP

Tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam penghasilan ASN. Besarannya ditentukan oleh:

Nilai tukin sangat bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga belasan juta rupiah per bulan, tergantung instansi dan level jabatan.

4. Tunjangan Makan Harian

Mulai 2026, PNS juga menerima uang makan harian dengan besaran:

Tunjangan ini diberikan berdasarkan hari kerja efektif dan kehadiran, serta dikenakan pajak sesuai ketentuan golongan.

5. Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, dalam bentuk:

Baca Juga: Tak Bisa Dilarang! Ini Arah Kebijakan Pemkot Solo Soal Bajaj Maxride

Tunjangan Jadi Penentu Utama Penghasilan PNS

Dengan belum berubahnya gaji pokok PNS 2026, tunjangan tetap menjadi tulang punggung penghasilan mereka.

Terutama bagi ASN di instansi dengan nilai tukin tinggi, total pendapatan bulanan dapat meningkat signifikan meski tanpa kenaikan gaji dasar. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#asn #tunjangan pns #tunjangan PNS 2026 #pns #gaji #gaji asn #Gaji PNS 2026 #tunjangan asn #gaji pokok PNS #Gaji PNS