RADARSOLO.COM - Di tahun 2026, pegawai negeri sipil (PNS) mulai menghitung ulang besaran penghasilan yang akan diterima, terutama di tengah belum adanya kepastian kenaikan gaji pokok dari pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, tunjangan justru menjadi komponen utama yang menentukan total pendapatan PNS/ASN setiap bulan.
Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pokok ASN.
Artinya, skema penghasilan PNS masih mengacu pada regulasi sebelumnya, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024.
Meski begitu, berbagai jenis tunjangan tetap diberikan dan nilainya cukup signifikan.
Gaji Pokok Masih Mengacu Aturan Lama
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB, rencana kenaikan gaji ASN masih sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selama belum ada aturan baru, gaji pokok PNS tahun 2026 dipastikan tidak berubah.
Namun, komponen tunjangan tetap berjalan normal dan menjadi faktor utama pembentuk total take home pay ASN.
Daftar Tunjangan PNS Tahun 2026
Berikut sejumlah tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok sepanjang 2026:
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, dengan ketentuan:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak
- Tunjangan keluarga tetap diberikan selama status perkawinan dan tanggungan masih memenuhi syarat administratif.
2. Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan jabatan disesuaikan dengan posisi yang diemban PNS, meliputi:
- Tunjangan jabatan struktural bagi pejabat struktural
- Tunjangan jabatan fungsional bagi pejabat fungsional tertentu
- Tunjangan umum bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan
Nilainya diatur melalui Peraturan Presiden dan berbeda-beda sesuai jenjang jabatan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam penghasilan ASN. Besarannya ditentukan oleh:
- Hasil evaluasi jabatan
- Capaian kinerja individu
- Indeks reformasi birokrasi instansi
Nilai tukin sangat bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga belasan juta rupiah per bulan, tergantung instansi dan level jabatan.
4. Tunjangan Makan Harian
Mulai 2026, PNS juga menerima uang makan harian dengan besaran:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan ini diberikan berdasarkan hari kerja efektif dan kehadiran, serta dikenakan pajak sesuai ketentuan golongan.
5. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji, dalam bentuk:
- Natura berupa 10 kilogram beras per orang per bulan, atau
- Uang pengganti sesuai ketentuan Kementerian Keuangan
Baca Juga: Tak Bisa Dilarang! Ini Arah Kebijakan Pemkot Solo Soal Bajaj Maxride
Tunjangan Jadi Penentu Utama Penghasilan PNS
Dengan belum berubahnya gaji pokok PNS 2026, tunjangan tetap menjadi tulang punggung penghasilan mereka.
Terutama bagi ASN di instansi dengan nilai tukin tinggi, total pendapatan bulanan dapat meningkat signifikan meski tanpa kenaikan gaji dasar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria