RADARSOLO.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa aktivasi rekening PIP 2026 diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada jutaan peserta didik yang hingga kini belum mengaktifkan rekening SimPel mereka.
Hingga akhir November 2025, Kemendikdasmen mencatat masih banyak siswa penerima bantuan yang belum melakukan aktivasi rekening, meskipun dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah ditransfer ke rekening masing-masing.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP 2026 agar dana bantuan bisa dimanfaatkan secara optimal dan tidak hangus.
Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan sosial pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin, guna memastikan keberlanjutan pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.
Tanpa aktivasi rekening PIP 2026, dana bantuan tidak dapat dicairkan oleh peserta didik.
Lebih dari 4 Juta Rekening PIP Belum Diaktivasi
Berdasarkan laporan bank penyalur per 30 November 2025, masih terdapat 4.153.357 rekening SimPel yang belum diaktivasi meski telah menerima dana PIP.
Rinciannya berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
-
SD: 2.032.321 peserta didik
-
SMP: 501.952 peserta didik
-
SMA: 889.730 peserta didik
-
SMK: 729.354 peserta didik
Kemendikdasmen menegaskan, peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu diperpanjang akan kehilangan hak pencairan.
Dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, orang tua, siswa, serta pihak sekolah diminta segera memastikan proses aktivasi rekening PIP 2026 dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir.
Panduan Aktivasi Rekening PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
Proses aktivasi rekening dilakukan sesuai jenjang pendidikan dan bank penyalur berikut:
-
SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A & B: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-
SMA, SMK, SMALB & Paket C: Bank Negara Indonesia (BNI)
-
Seluruh jenjang di Provinsi Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan proses aktivasi, mengikuti kebijakan masing-masing bank penyalur.
Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP 2026 dapat diakses melalui aplikasi resmi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online
Pengecekan status penerima PIP 2026 kini bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, yang menggantikan alamat lama pip.kemdikbud.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pilih menu Cari Penerima PIP
-
Masukkan NISN dan NIK
-
Isi kode verifikasi (hasil penjumlahan)
-
Klik Cek Penerima PIP
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi status bantuan, periode pencairan, serta keterangan dana sudah dicairkan atau belum.
Apabila belum cair, biasanya disertai alasan seperti rekening belum aktif atau belum masuk SK pencairan.
Cara Cek NISN untuk Pengecekan PIP 2026
Bagi yang belum mengetahui NISN, pengecekan dapat dilakukan melalui:
-
Buka nisn.data.kemdikbud.go.id
-
Masukkan nama lengkap siswa dan nama ibu kandung
-
Isi captcha
-
Klik Cari Data
Setelah NISN diperoleh, pengecekan PIP 2026 dapat langsung dilakukan secara online.
Kategori Penerima PIP 2026
Bantuan PIP 2026 diberikan kepada peserta didik dengan kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Penerima PKH dan pemegang KKS
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Siswa terdampak bencana, PHK orang tua, atau konflik
-
Anak putus sekolah yang kembali bersekolah
-
Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, dan kursus)
-
Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan (skema Kemenag)
Seluruh kategori tersebut dianjurkan rutin mengecek status PIP 2026 agar tidak melewatkan pencairan bantuan.
Besaran Bantuan PIP 2026
Besaran dana bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
-
TK: Rp 450.000 per tahun
-
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun | Rp 225.000 (siswa baru & kelas akhir)
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun | Rp 375.000 (siswa baru & kelas akhir)
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun | Rp 900.000 (siswa baru & kelas akhir)
Besaran ini juga berlaku bagi siswa madrasah penerima PIP melalui Kementerian Agama.(np)
Editor : Nur Pramudito