RADARSOLO.COM - Aturan Baju Korpri Terbaru 2026 kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menegaskan ketentuan Seragam Resmi ASN sebagai identitas aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam dan batik Korpri di instansi pusat maupun daerah.
Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Penerapan Aturan Korpri Terbaru 2026 tidak hanya bertujuan menyeragamkan Baju dan Seragam ASN, tetapi juga memperkuat kekompakan, profesionalisme, serta jiwa korsa aparatur sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Berapa Gaji PNS 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan ASN Terbaru
Seragam Korpri sebagai Identitas Resmi ASN
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN yang berlaku secara universal.
Ia menyebutkan bahwa Korpri menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia, sehingga penggunaan Baju Korpri Resmi menjadi bagian penting dalam konsolidasi organisasi tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.
“Seragam Korpri dikenakan oleh ASN di semua sektor, mulai kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Ini merupakan bentuk penguatan identitas ASN secara nasional,” kata Zudan, Senin (26/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar ASN mematuhi Jadwal Pakai Seragam Korpri yang telah ditentukan, seperti setiap Kamis, tanggal 17, serta pada momentum hari besar nasional.
Aturan Batik Korpri Terbaru 2026
Ketentuan penggunaan Baju Batik Korpri Terbaru 2026 diatur secara resmi dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan Aturan Korpri Terbaru bertujuan membangun solidaritas, keselarasan visi, serta semangat kebersamaan di kalangan ASN yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pemerintah.
Batik Korpri diposisikan sebagai identitas bersama ASN, sekaligus sarana memperkuat budaya kerja dan citra positif institusi pemerintah di mata publik.
Secara umum, penggunaan Seragam Batik Korpri Resmi bertujuan untuk:
-
Memperkuat identitas dan kebersamaan ASN
-
Menumbuhkan budaya kerja yang solid dan profesional
-
Meningkatkan citra lembaga pemerintahan
-
Mendorong kolaborasi dalam pelayanan publik
-
Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai pemersatu bangsa
Jadwal Pakai Seragam Korpri Terbaru
Mengacu pada Aturan Baju Korpri Terbaru 2026, ASN dianjurkan mengenakan Seragam Korpri Resmi pada:
-
Setiap hari Kamis
-
Tanggal 17 setiap bulan
-
Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
-
Upacara hari besar nasional
-
Upacara bendera (kecuali ada ketentuan lain)
-
Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional
-
Rapat atau kegiatan resmi Korpri
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta berperan aktif memastikan kepatuhan ASN terhadap Jadwal Pakai Baju Korpri.
Instansi juga diperbolehkan menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian sesuai kebutuhan organisasi.
Aturan Atribut Resmi Seragam Korpri ASN
Selain Baju dan Seragam Korpri, ASN juga wajib mengenakan Atribut Resmi Korpri sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja PNS di lingkungan BKN.
Atribut yang wajib dikenakan meliputi:
-
Tanda pengenal, dipasang di saku kiri atau dikalungkan
-
Papan nama, ditempatkan di dada sebelah kanan
-
Pin logo Korpri, disematkan di dada sebelah kiri
Posisi pin Korpri di sisi kiri dada melambangkan identitas dan kebanggaan sebagai ASN.
Sementara bentuk papan nama dan tanda pengenal dapat disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi.
Link Unduh SE BKN No 2 Tahun 2026
Isi SE BKN No 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah penting untuk dicermati oleh seluruh ASN yang ada di Indonesia melalui isi surat tersebut, ASN dapat mengetahui jadwalkapan saja perlu memakai baju Korpri.
Sementara, Pejabat Pembina Kepegawaian juga dapat menelaah lebih lanjut isi surat tersebut.
Sebab, Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki ruang untuk menetapkan jadwal pemakaian baju Korpri sesuai karakter masing-instansi.
Berikut link unduh SE BKN No 2 Tahun 2026 yang dapat diakses untuk mengetahui isi lengkap aturan penggunaan baju Korpri:
Link Unduh SE BKN No 2 Tahun 2026
Demikian rangkuman Aturan Baju Korpri Terbaru 2026, mulai dari ketentuan Seragam Resmi ASN, Jadwal Pakai, hingga Atribut Korpri yang wajib dikenakan sebagai simbol profesionalisme dan identitas aparatur negara.(np)
Editor : Nur Pramudito