RADARSOLO.COM — Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 bakal cair mulai Februari 2026.
Menjelang pencairan, mungkin ada calon penerima yang bertanya, bagaimana jika data desil belum tepat sehingga bantuan tidak cair?
Jawabannya ada pada mekanisme data terbaru yang digunakan pemerintah, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan kelayakan penerima.
DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Desil ini menjadi kriteria utama menentukan siapa yang berhak menerima bansos seperti PKH dan BPNT pada 2026.
Namun jika setelah cek desil ternyata posisi Anda tidak sesuai kenyataan, misalnya masih masuk desil tinggi padahal kondisi ekonomi sulit, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetap berpeluang menerima bantuan.
Mengapa Desil Berpengaruh pada Cairnya Bansos?
Sistem desil DTSEN dirancang untuk membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, objektif, dan transparan.
Setiap keluarga diberi peringkat berdasarkan data ekonomi dan sosialnya.
PKH: biasanya diberikan kepada keluarga di desil 1–4.
BPNT: pemberiannya umumnya pada desil 1–5, meskipun dalam tahap awal 2026 prioritas kini lebih ketat hingga desil 4.
Jika posisi desil Anda berada di atas rentang tersebut, secara otomatis sistem akan menunda atau tidak mencairkan bantuan.
Hal ini karena jumlah alokasi bantuan dibatasi untuk kelompok yang paling membutuhkan terlebih dahulu.
Cara Cek Desil 2026
Pengecekan desil sangat penting dilakukan sebelum dan saat proses pencairan bansos 2026. Anda bisa mengeceknya secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah berikut:
1. Website Cek Bansos Kemensos
- Akses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat di KTP
- Masukkan NIK dan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan status bansos Anda termasuk posisi desil dan jenis bantuan yang layak diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul tulisan “No Participant/PM Found”.
2. Aplikasi “Cek Bansos” Resmi
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos di Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, foto KTP, dan swafoto
- Login ke aplikasi
- Masuk ke menu Profil untuk melihat status peringkat desil Anda
- Buka menu Cek Bansos untuk memeriksa bantuan yang sedang atau pernah diterima
Langkah Jika Data Desil Belum Tepat
Jika setelah dicek Anda merasa data desil tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya, pemerintah memberikan jalur pemutakhiran data melalui beberapa mekanisme berikut:
1. Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi/Situs Cek Bansos
Pada aplikasi Cek Bansos tersedia fitur “Usul” untuk mengajukan diri atau orang lain yang layak tetapi belum terdaftar, dan fitur “Sanggah” untuk melaporkan ketidaksesuaian data yang ditemukan di daftar penerima.
2. Pembaruan melalui Operator DTSEN di Desa/Kelurahan
Jika data Anda belum benar karena perubahan kondisi (domisili, ekonomi, KK, dll), kunjungi kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal untuk meminta operator DTSEN memperbarui data.
Operator akan membantu memasukkan data Anda ke sistem untuk diverifikasi.
3. Ajukan Verifikasi Lapangan atau Musyawarah Desa (Musdes)
Ketika data diperbarui, petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi Anda sesuai desil yang diusulkan.
Pendamping sosial atau perangkat desa umumnya memfasilitasi proses ini dengan kunjungan rumah.
Mensos Dorong Pemutakhiran Data Secara Rutin
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga telah menekankan perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam memperbarui DTSEN secara rutin.
Ia menyarankan proses pembaruan dilakukan setiap tiga bulan agar data yang digunakan pemerintah selalu mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, ketepatan sasaran bansos sangat bergantung pada kualitas dan akurasi basis data yang dimiliki negara.
Ia menyebut, mekanisme pembaruan DTSEN dilakukan secara kolaboratif, melibatkan pendamping PKH, Dinas Sosial, aparat desa dan kelurahan, hingga petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah.
"Jadi setiap 3 bulan ada data mutakhir. Kami ikutkan Dinsos, bapak bupati untuk ikut memproses data," ujar Gus Ipul.
Seluruh data yang dihimpun kemudian melalui proses verifikasi dan pengesahan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dirilis secara resmi oleh BPS setiap tanggal 20 per triwulan.
Data inilah yang selanjutnya dijadikan acuan utama dalam penyaluran bansos dan program pemberdayaan masyarakat. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria